LPSK Tertipu Siasat Pejabat Polda Metro Jaya, Soal Apa?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 22 Agustus 2022 23:53 WIB
Jakarta, MI - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkap, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian sempat mengarahkan perlindungan LPSK kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (P). Padahal, dalam undangan rapat yang diajukan ke LPSK tidak disebut sama sekali kasus Putri. "Kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir ini agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada ibu P karena yang bersangkutan adalah korban," ungkap Hasto dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompolnas dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/8). Hasto mengaku tersudut selama pertemuan itu berlangsung. Dia menyebut peserta pertemuan lainnya pun mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri. Namun, sayang Hasto enggan membeberkan siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu. Atas permintaan itu, Hasto mengatakan, LPSK tidak terpengaruh dengan desakan dari pejabat kepolisian tersebut. "Kami waktu itu juga merasa agak tersudutkan karena rekan-rekan yang hadir juga nuansanya seperti itu, tetapi LPSK tetap pada mandat kami," kata Hasto. Sebagaimana diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian kini ditahan dalam penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Jerry telah di Patsuskan karena diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J aau Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Putri menyatakan diri sebagai korban kasus kekerasan seksual Brigadir J. LPSK pun menolak permohonan Putri setelah Bareskrim Polri menyatakan tidak ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.[Lin]