Soal Sidang Etik Ferdy Sambo, Kriminolog: Memalukan Polri Kalau Tidak Dipecat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2022 18:50 WIB
Jakarta, MI - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo dalam waktu dekat ini bakal menjalani sidang sidang kode etik. Polri pun sebelumnya berencana menyidangkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri itu, namun karena masih menunggu informasi dari Divisi Hukum Polri, maka direncanakan lagi pada hari, Kamis (25/8) besok. Namun dengan rencana sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang juga sebagai mantan Kasatgasus Polri itu, mungkinkah dapat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri itu? Berangkat dari hal itu, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mengungkapkan bahwa, prosedur sidang etik itu bisa dilakukan sebelum proses hukum atau bersamaan berjalan dengan proses hukum. "Malah bila tidak ada kode etik bisa diduga oknum akan kembali bertugas dan menduduki jabatan publik lagi bila sudah selesai menjalankan vonis peradilan pidana," kata Kurnia saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (24/8) malam. Kurnia, yang juga sebagai praktisi hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) berharap agar sidang kode etik dilaksanakan harus cepat dan cukup sekali sidang karena bukti pengakuan dan proses perkara pidana masuk Tahap II. "Tinggal ketok palu putusan Majelis Kehormatan Kode Etik Polri. Dan juga harus melibatkan semua unsur di luar Polri," jelas Kurnia. Namun demikian, tambah Kurnia, semua tergantung dari pada majelis hakim kehormatan kode etik polri, walaupun anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan rekomendasi kepada Kapolri agar Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. "Memalukan Polri juga, kalau tidak dipecat tidak dengan hormat, efeknya Kapolri dan Wakapokri digoyang diganti dan Kapolda Metro Jaya mutasi," tutupnya. Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. "Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Agung. Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat. "Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabelagar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (18/8/2022). [Aan]