Kejagung Bidik Tersangka Korupsi di Tiga Perusahaan Pelat Merah Ini
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
14 Maret 2023 12:54 WIB
![Kejagung Bidik Tersangka Korupsi di Tiga Perusahaan Pelat Merah Ini](https://monitorindonesia.com/2023/03/Kejaksaan-Agung-Kejagung-RI-BUMN.png)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah membidik tersangka dugaan korupsi tiga perusahaan pelat merah di Kementerian BUMN yaniki PT Graha Telkom Sigma (PT GTS), proyek pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II, dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 hingga 2019.
Status tiga perusahaan itu telah naik ke tahap penyidikan.
PT Graha Telkom Sigma Rp 354 miliar
Kejagung menyatakan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp 354,3 miliar.
"Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (13/2).
Ketut mengatakan PT GTS diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Menurutnya, PT GTS menggunakan dokumen pencairan fiktif yang kemudian membuat mereka berhasil menarik dana sebesar Rp 354,3 miliar.
"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan menyita beberapa dokumen penting usai menggeledah beberapa tempat terkait perkara ini.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," katanya.
Garaha Telkom Sigma sendiri merupakan salah satu anak perusahaan dari Telkom indonesia. Total saham yang dimiliki oleh Telkom Indonesia pada perusahaan ini adalah sebesar 56,39%. Telkom Sigma sendiri bergerak di bidang pengembangan IT, Cloud, dan Solusi Digital.
Dari pemeriksaan para saksi kasus ini, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.
Saat dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang oleh Kejagung dinilai tidak sesuai dengan kapasitasnya, "Dan saham-saham yang dibeli itu tidak punya portofolio yang bagus," beber Ketut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.
"Yang jelas, telah ditemukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP, dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti akan dikembangkan," ucap Kuntadi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Arif Suhartono memastikan pengelolaan dana pensiun (dapen) pada masa mendatang akan lebih baik menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di DP4 pada tahun 2013—2019.
"Dana pensiun memang kami dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus. Kami komunikasi dengan BPKP dan Kejagung untuk memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus," ujarnya
Proyek Tol Japek II Rp 13 Triliun
Kejagung menyatakan nilai kontrak pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek (Tol Japek) II sekitar Rp13.530.786.800.000.
“Tim penyidik telah meningkatkan status dugaan korupsi Tol Japek II ke penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers Senin (13/3).
Ketut mengatakan, dalam pelaksanaan pebangunan tol Japek II, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negar
Tim penyidik sudah memeriksa sekitar 15 saksi atas kasus itu. Tim penyidik juga sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Sementara Dirdik Jampidsus Kejagung Kutandi membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek Tol Japek. Kasus ini bermula atas pengembangan dari kasus korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP.
“Selain itu, dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang,” tandas Ketut.
DP4 Pelindo Rp 148 Miliar
Kejagung menyatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun, perusahaan pelabuhan dan pengerukan atau DP4 Pelindo, periode 2013-2019 merugikan negara sekitar Rp 148 miliar.
Kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar 148 miliar dan akan berkembang terus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (13/3).
Ketut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian lahan, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Adapun modus yang dilakukan di antaranya mark up atau penggelembungan harga lahan serta makelar pengadaan lahan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan analisis teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
“Ada fee makelar. Harga tanah di-mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ungkap Ketut.
Diketahui, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima. (Wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Alex Denni Hilir Mudik Duduki Jabatan saat Buron! Tanda Tanya Besar di KemenPANRB dan BUMN Yang bikin kening publik kian berkerut heran, selama ini Alex Denni tak tampak berusaha menyembunyikan diri. Paling tidak, Alex tetap mengisi akun yang ia miliki di Linkedin. Ia juga tergolong rajin melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara, setiap tahun. Pada 2022 lalu, Alex melaporkan total kekayaan sebesar Rp 25 miliar. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-12.webp)
Alex Denni Hilir Mudik Duduki Jabatan saat Buron! Tanda Tanya Besar di KemenPANRB dan BUMN
31 Juli 2024 00:06 WIB
Hukum
![Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU! Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bekas-dirut-pt-jasamarga-jalan-layang-cikampek-djoko-dwijono.webp)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
30 Juli 2024 21:35 WIB
Hukum
![Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-10.webp)
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB