Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Juli 2024 11:25 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta, mengatakan akan menanyakan langsung alasan Menteri BUMN Erick Thohir dalam menunjuk Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama (Komut) PT PLN (Persero) yang menggantikan posisi Agus Martowardojo di perusahaan pelat merah tersebut.

Sebab seperti diketahui, Burhanuddin yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2003 hingga 2008 tercatat pernah tersandung kasus korupsi dan divonis 5 tahun kurungan penjara pada 2008, bersama dengan Deputinya, yakni Aulia Pohan.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu juga akan menanyakan alasan Erick Thohir mengangkat politikus Partai Demokrat Andi Arief sebagai Komisaris Independen PLN.

Karena sebagaimana diketahui, Andi Arief pada 2019 tercatat pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pada saat itu, dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu oleh Bareskrim Polri.

Namun saat itu, Polisi tak menahan Andi lantaran menilai bahwa dirinya merupakan sebagai korban dan hanya dilakukan rehabilitasi.

Oleh sebab itu, kata Parta, dirinya akan menanyakan langsung kepada Menteri BUMN dalam agenda kunjungan spesifik pada masa reses di Bali terkait penunjukan 2 komisaris di PT PLN yang menimbulkan polemik. 

"Rencana ada pertemuan dengan Erick Thohir di Bali tanggal 2 (Agustus), saya akan tanyakan itu," katanya saat dihubungi Monitorindonesia.com Rabu (24/7/2024). 

Untuk diketahui, Burhanuddin Abdullah merupakan Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, sedangkan Andi Arief menjabat Ketua Bappilu Demokrat, yang mana menjadi koalisi partai pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin.