Dukung Justice Collaborator Johnny G Plate, Komisi III DPR Yakin Semua yang Terlibat Korupsi BTS Kominfo Terungkap
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
13 Juni 2023 17:35 WIB
![Dukung Justice Collaborator Johnny G Plate, Komisi III DPR Yakin Semua yang Terlibat Korupsi BTS Kominfo Terungkap](https://monitorindonesia.com/2023/05/Anggota-Komisi-III-DPR-RI-Fraksi-Demokrat-Santoso.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso tak mempermasalahkan, Johnny G Plate akan mengajukan diri sebagai justice collaborator alias JC dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Namun, dia berharap Johnny bisa mengungkap nama besar dari kasus yang menjeratnya.
"Untuk jadi JC itu kan ada syarat-syaratnya, dan kalau syaratnya dipenuhi, maka menjadi kewajiban yang bersangkutan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam korupsi mega skandal BTS ini," kata Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Santoso mendukung langkah Johnny Plate jika ingin mengungkap nama-nama besar dalam kasus BTS 4G. Sehingga, kasus itu akan terbuka secara terang di hadapan publik.
"Saya kira memang harus terbongkar, ini dananya cukup besar, rakyat juga menginginkan apa yang jadi kendala, sehingga kasus ini belum terbongkar. Yang bersangkutan (Johnny G Plate) jadi JC saya yakin akan disampaikan oleh yang bersangkutan siapa saja yang terlibat mega korupsi BTS ini," pungkas Santoso.
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)
#Justice Collaborator Johnny G Plate
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri! Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-telaah-laporan-dugaan-korupsi-kuota-haji-seret-menag-yaqut.webp)
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
3 jam yang lalu
Hukum
![Biadab! Gerombolan OPM Bantai Sopir di Yahukimo, DPR Minta Aparat Tangkap dan Adili Para Pelaku Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kkb-dan-opm.webp)
Biadab! Gerombolan OPM Bantai Sopir di Yahukimo, DPR Minta Aparat Tangkap dan Adili Para Pelaku
3 jam yang lalu