KPU Tetap 'Bandel', Bawaslu Tidak Segan-segan Lapor ke DKPP

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 11 Juli 2023 16:39 WIB
Jakarta, MI - Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menyatakannya bahwa pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran yang ditemukan maupun yang dilaporkan ke Bawaslu RI. Dia mengatakan, Bawaslu juga siap menerima laporan dari calon legislatif yang merasa dirugikan terkait aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Kalau nanti ditemukan misalkan para calon legislatif ini dirugikan dengan keputusan-keputusan tidak konsistennya PKPU yang telah dikeluarkan oleh KPU, tidak menutup kemungkinan sepanjang itu memenuhi syarat materiil, kita akan proses," jelasnya kepada wartawan, Selasa (11/7). Terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon) yang diberikan KPU kepada Bawaslu, kata Puadi, pihaknya juga sudah bersurat sebanyak tiga kali. Namun, belum ditanggapi lembaga pimpinan Hasyim Asy'ari. "Kita sudah 3 atau 3 bersurat. Kan mekanismenya begini, kalau ada saran dan perbaikan dari Bawaslu, kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka itu bisa dijadikan temuan Bawaslu," terangnya. Puadi menegaskan, jika KPU tidak menindaklanjuti surat dari Bawaslu terkait pemberian akses Silon, maka Bawaslu akan melaporkannya ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik. "Apakah nanti putusannya seperti apa, termasuk tidak menutup kemungkinan, kalau Bawaslu merekomendasikan KPU untuk ke DKPP," pungkasnya. (ABP)       #KPU Tetap 'Bandel' #Bawaslu Tidak Segan-segan Lapor ke DKPP