Tidak Sinkron, Data DCS yang Ditetapkan KPU Cacat

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 19 Agustus 2023 19:18 WIB
Jakarta, MI - KPU RI telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif (caleg) tingkat DPR RI dan DPD RI pada Pemilu serentak 2024. Diketahui ada sekitar 9925 caleg yang dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat (MS). Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus, menyoroti adanya keanehan dalam penetapan caleg DPR RI. Kata Lucius, pihaknya menemukan kejanggalan terkait total jumlah caleg yang memenuhi syarat dengan jumlah caleg perempuan dan lak-laki. "Angka 9925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6245 caleg laki-laki dan 3674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9919," kata Lucius melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/8). Kata Lucius, ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS ini dikarenakan KPU tidak cermat ketika menginput daftar caleg yang memenuhi syarat dari tiga partai politik peserta Pemilu serentak 2024. "Yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang," ungkap Lucius. Dia merinci, pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian Caleg Laki-Laki 252 dan Perempuan. Jika digabung antara caleg laki-laki dan perempuan berjumlah 397. Dilihat dari data ini, kata Lucius, ada selisih satu caleg. "Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total caleg laki-laki dan perempuan," beber Lucius. Hal serupa terjadi pada Partai Garda Republik Indonesia dimana tercatat jumlah caleg yang MS 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan. Partai Bulan Bintang juga mengalami hal serupa. Jumlah Caleh yang MS 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470. "Ketidaksinkronan angka-angka penjumlahan di atas seharusnya membuat DCS yang ditetapkan oleh KPU otomatis cacat," kata Lucius. Dia pun mencurigai ketidaksinkronan jumlah daftar caleg ini disengaja oleh KPU RI. Padahal, seharusnya KPU sudah mengetahui sedari awal bahwa jumlah daftar caleg pada DSC itu bermasalah. "Atau kalau ketidaksinkronan ini sesuatu yang disengaja oleh KPU, haruslah kita pertanyakan untuk siapa KPU ini bekerja?," ujar Lucius menambahkan. "Sulit memahami bagaimana ketidakcermatan ini bisa tidak disadari oleh Komisioner KPU sebelum mereka nampak gagah mengumumkan DCS," pungkas Lucius. (ABP)     #Data DCS yang Ditetapkan KPU Cacat