PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Barang Pokok Tetap 11 Persen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Desember 2024 07:06 WIB
PPN 12 Persen Berlaku Untuk Barang Mewah (Foto: Dok/MI)
PPN 12 Persen Berlaku Untuk Barang Mewah (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat umum tetap dikenakan tarif PPN saat ini, yakni 11 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, usai pertemuan antara sejumlah pimpinan DPR RI dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12/2024).

"Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen)," kata Misbakhun.

Ia juga menambahkan bahwa mulai tahun depan, PPN kemungkinan tidak akan berlaku dengan satu tarif. Barang pokok serta layanan masyarakat tetap menggunakan tarif lama demi menjaga daya beli masyarakat, sementara barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi sesuai prinsip keadilan pajak.

Misbakhun meminta masyarakat tidak khawatir. Ia juga mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tak dipungut PPN.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti tiga poin utama terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Pertama, Dasco mempertegas bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah.

"Kemudian, yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan pelayanan yang langsung menyentuh kepada rakyat masih tetap akan diberlakukan pajak (PPN) yang sekarang, yaitu 11 persen," kata Dasco.

Ketiga, DPR RI mengusulkan kepada Presiden untuk menurunkan sejumlah pajak lain yang langsung berdampak pada masyarakat, guna meringankan beban warga akibat kenaikan PPN. 

Dasco mengatakan usul ini sedang dikaji. Ia menegaskan Presiden Prabowo akan mempertimbangkan penurunan pajak-pajak lain yang dimaksud imbas kenaikan PPN di 2025.

"Mungkin ada satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini," tuturnya.

Saat ini PPN di Indonesia hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Pada Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Topik:

ppn-12-persen pajak barang-mewah