DJKN Didorong Usut Raibnya 147 Aset ID FOOD senilai Rp 3,32 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2025 05:02 WIB
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ID Food, Sis Apik Wijayanto buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sekitar 147 aset milik perusahaan BUMN ID Food senilai Rp 3,32 triliun lenyap. (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ID Food, Sis Apik Wijayanto buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sekitar 147 aset milik perusahaan BUMN ID Food senilai Rp 3,32 triliun lenyap. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 147 aset BUMN ID FOOD senilai Rp 3,32 triliun raib entah ke mana. Atas hal itu, perusahaan pelat merah tersebut diminta bertanggung jawab.

“Ya wajib ada yang bertanggung jawab terutama direksi dan komisaris,” tegas praktisi hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini, Jumat (17/1/2025).

Di lain sisi, Andri mendorong keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menelusuri yang diduga dicaplok atau dikuasai oleh pihak ketiga itu. 

“Untuk penelusuran aset bisa saja mengikutsertakan penegak hukum namun sebaiknya bekerjasama dengan DJKN yang sudah berpengalaman dalam hal inventarisasi aset negara,” pungkasnya.

BAKN panggil jajaran Direksi ID FOOD

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI memanggil jajaran direksi BUMN ID FOOD 

“Saya sebagai Pimpinan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) akan memanggil juga direksi ID FOOD untuk memberikan penjelasan,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron, Kamis,(16/1/2025).

Anggota Komisi VI DPR RI ini mendorong, agar BPK RI melakukan pemeriksaan lagi.

Menurut Herman, hal ini diperlukan agar persoalan terkait hilangnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik ID FOOD menjadi lebih rinci dan jelas. “Jika diperlukan akan meminta kepada BPK untuk dilakukanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu agar lebih rinci dan jelas,” tegasnya

Masalah di ID FOOD itu, kata dia, menjadi perhatian serius dari DPR RI. Herman menegaskan, pemanggilan Direksi ID FOOD baik oleh Komisi VI DPR dan BAKN menjadi skala prioritas. Diusahakan, pemanggilan Direksi ID FOOD dilakukan saat masa sidang yang akan berlangsung pada tanggal 20 Januari 2025.

“Kami tentu akan memberi perhatian khusus pada masalah ini, dan dijadwalkan RDP di komisi VI. harus ditetapkan jadwal dulu, dan disinkronkan dengan mitra kerja yang lainya, namun kita masukan sekala prioritas,” tandasnya.

Sementara itu, VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono memastikan pihaknya telah menyiapkan dan melakukan sejumlah langkah untuk menarik kembali aset-aset tersebut.

“Berdasarkan laporan yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan terdapat 147 titik aset yang saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan. Terkait hal tersebut kami sudah menyiapkan dan melakukan langkah-langkah pengamanan,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis,(9/1/2025).

Ia menambahkan, langkah pengamanan meliputi tracking dokumen kepemilikan terkait tanah dan bangunan milik perusahaan. Untuk aset yang masih dalam status penggunaan atau okupasi pihak ketiga, ia menuturkan, perusahaan secara bertahap melakukan mediasi untuk mengklarifikasi atas kepemilikan aset, tentunya setelah melakukan koordinasi dengan BPN setempat.

Temuan BPK
BPK mengungkapkan setidaknya ada sekitar 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik PT RNI  dan anak perusahaannya dikuasai pihak lain. Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset tetap, dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023 pada PT RNI Persero dan Anak Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. 

BPK dalam laporannya menyebutkan, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA), sebanyak 349 aset PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan dikuasai oleh pihak ketiga. 

Aset tersebut terdiri dari 35 aset milik PT RNI (Persero), 221 aset milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), 40 aset milik PT Sang Hyang Seri (SHS), 28 aset milik PT Pabrik Gula Rajawali I, 7 aset milik PT Berdikari, 3 aset milik PT Garam, sembilan aset milik PT Perindo, dan 6 aset milik PT Perkebunan Mitra Ogan (PTP MO). 

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan menunjukkan 147 aset senilai Rp3.317.187.550.565,00 dikuasai oleh pihak lain, dengan rincian: 

(1). 131 Aset Tanah dan Bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp2.817.327.444.565,00 dikuasai swasta dan perorangan. 

Aset tersebut yakni, 50 aset tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 420 miliar lebih dikuasai pihak lain dan berdasarkan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan masih tercatat sebagai pemegang hak terakhir. 

Kemudian 81 bidang tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 2,4 triliun dikuasai pihak lain dan berdasarkan hasil konfirmasi BPN, telah berubah status kepemilikan. 

Berikutnya, sebanyak 21 Aset Milik PT PG Rajawali I Senilai Rp 37,4 miliar berubah fungsi menjadi fasilitas umum. Lalu terdapat 151 aset tanah dan bangunan senilai Rp 968,6 milyar belum diketahui lokasinya dan bukti kepemilikan tidak ditemukan.

(2). Terdapat 6 aset tanah dan bangunan senilai Rp 29,9 miliar dikuasai instansi Pemerintah dan BUMN. 

(3). 10 rumah dinas milik PT PPI senilai Rp 470 miliar dikuasai eks karyawan. BPK menyebutkan, akibat persoalan tersebut, PT RNI (Persero) dan anak perusahaan berpotensi kehilangan hak penggunaan aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,8 triliun lebih. 

PT RNI (Persero) dan anak perusahaan juga tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan yang dikuasai pihak lain untuk optimalisasi pendapatan. Selain itu perusahaan mencatat aset tanah dan bangunan tanpa didukung bukti alas hak dan kejelasan titik lokasi aset. 

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT RNI (Persero), dan direksi PT Berdikari, PT Garam, Perindo, PT PPI, PG Rajawali I, Rajawali II, dan Direktur Utama PT SHS agar menetapkan rencana pengurusan perpanjangan dan pembaruan SHGB yang terukur untuk dituangkan dalam rencana tahunan dan rencana jangka panjang perusahaan. 

BPK juga meminta Direksi PT RNI (Persero), dan anak perusahaan untuk menetapkan strategi dan prosedur penertiban atas aset tanah dan bangunan yang sudah dikuasai pihak lain, diantaranya melakukan upaya hukum dengan menyertakan instansi berwenang, melakukan dokumentasi, serta evaluasi atas pelaksanaan tahapan prosedur pengamanan yang sudah dilakukan. 

Terakhir, BPK meminta Direksi PT RNI (Persero), dan anak perusahaan untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham terkait status aset tanah dan bangunan yang sudah beralih kepemilikannya, digunakan untuk fasilitas umum serta tidak ditemukan bukti alas hak dan lokasinya.

Topik:

DPR BPK ID FOOD PT RNI DJKN