Keputusan Pajak BBM 10% Jakarta Diumumkan Hari Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 April 2025 15:45 WIB
Pajak BBM di Jakarta Sebesar 10% (Foto: Pertamina)
Pajak BBM di Jakarta Sebesar 10% (Foto: Pertamina)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan mengambil keputusan penting terkait kebijakan perpajakan daerah, khususnya penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM sebesar 10%, pada hari ini, Selasa (22/4/2025).

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa rapat pembahasan pada Senin (21/4/2025) belum menghasilkan keputusan akhir. Namun, keputusan resmi akan diumumkan hari ini.

Yang menarik, Pramono secara terbuka mengakui bahwa dirinya baru mengetahui bahwa penerapan pajak tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang. Padahal, sehari sebelumnya, ia mengaku tidak mengetahui soal peraturan tersebut. 

“Nanti jam 3 sore [akan diputuskan], kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” ujarnya saat ditemui di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).  

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil akan mempertimbangkan potret yang ada di Jakarta. 

Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, kebijakan ini sudah ditetapkan pada awal 2024 dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024. Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan tersebut adalah PBBKB. 

Kemudian, dituliskan bahwa tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar.  

Sementara itu, untuk kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan setengah dari tarif normal, yakni sebesar 5%. Pengenaan pajak ini hanya berlaku atas penyerahan bahan bakar yang dilakukan di wilayah Jakarta.

“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda di lamannya tersebut. 

Topik:

pajak pajak-bbm dk-jakarta