Menaker Terbitkan SE: Syarat Usia dalam Lowongan Kerja Resmi Dilarang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Mei 2025 19:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Tengah) Menerbitkan Surat Edaran terkait Larangan Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja (Foto: Repro)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Tengah) Menerbitkan Surat Edaran terkait Larangan Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang adanya syarat batas usia dalam setiap lowongan kerja. Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025), Yassierli menyoroti masih maraknya praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk syarat usia, penampilan, status pernikahan dan lain-lain.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," ujarnya. 

Yassierli menegaskan bahwa poin utama surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen pekerja.

Ia meyatakan, pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan. Salah satunya, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

"Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," imbuhnya. 

Aturan tersebut juga berlaku untuk penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

"Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja," jelasnya.

Topik:

rekrutmen-kerja larangan-syarat-usia menaker