Sejumlah Perusahaan Sudah Tarik Beras Oplosan dari Pasaran

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Juli 2025 13:07 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (Foto: Kementan)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (Foto: Kementan)

Jakarta, MI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan yang sebelumnya terindikasi menjual beras oplosan mulai menarik produknya dari pasaran. 

Hal tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan pasar yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2025), Amran menjelaskan bahwa dari 268 merek beras yang beredar di pasaran, pihaknya telah melakukan uji sampel secara menyeluruh.

"Alhamdulillah kemarin kami cek merek yang sudah diumumkan itu sudah mulai sebagian, belum seluruhnya Ibu, itu menarik dan mengganti harganya. Harganya sesuai standar dan kualitasnya sama. Itu yang terjadi ini, sudah ada perubahan Ibu," ujar Amran.

Meski demikian, Mentan menegaskan bahwa langkah administratif saja tidak cukup. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.

Selain itu, Amran  juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa secara mendalam 26 merek beras yang diduga dioplos.

"Tanggal 10 sudah diperiksa, ada 26 merek, dan menurut laporan yang kami terima, bahwa mereka mengakui," ujarnya.

Sebelumnya, Kementan mengungkapkan adanya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini sangat merugikan masyarakat sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek yang dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan karena sangat merugikan konsumen dan petani. 

Mentan Amran menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku pengoplosan. “Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tuturnya, Senin (14/7/2025).

Berdasarkan ketentuan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras kategori premium harus memenuhi sejumlah syarat mutu, antara lain kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Selain SNI, standar kualitas beras ini juga diperkuat oleh regulasi lainnya, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” pungkas Amran.

Topik:

menteri-pertanian beras-oplosan beras-premium-dioplos