Masinton Usul Hak Angket MK, Praktisi Hukum: Sebaiknya Baca Kembali UU MD3 Biar Paham
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Masinton Usul Hak Angket MK, Praktisi Hukum: Sebaiknya Baca Kembali UU MD3 Biar Paham Praktisi Hukum, Ali Lubis (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/fYhgiL0ayyqpTjEKIL2srVFFV5qaJVHU7WNKoMmN.jpg)
Jakarta, MI - Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu melakukan interupsi guna mengusulkan menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan tentang uji materi batas usia capres dan cawapres pada saat rapat paripurna di gedung DPR RI, Selasa (31/10) kemarin.
"Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata praktisi hukum, Ali Lubis, Rabu (1/11).
Ali menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 Hak Angket adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Intinya, kata dia, objek Hak Angket adalah terkait kebijakan pemerintah. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi adalah ranahnya yudikatif, sebagaimana konsep trias politika yaitu konsep pemisahan kekuasaan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah objek dari hak angket.
"Sebaiknya Masinton Pasaribu baca kembali UU MD3 dan Peraturan DPR RI no 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR biar paham terkait aturan mengenai Hak Angket," demikian Ali Lubis. (An)
Berita Sebelumnya
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
![Anggota Komisi VII Dukung Tuntutan Mahasiswa Agar Presiden Cabut Peraturan Izin Tambang Ormas dan Freeport Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto-foto-midhanis.webp)
Anggota Komisi VII Dukung Tuntutan Mahasiswa Agar Presiden Cabut Peraturan Izin Tambang Ormas dan Freeport
24 Juli 2024 16:30 WIB
![Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta Sambut Baik Kesepakatan "Persatuan Nasional" antara Hamas, Fatah dan 12 Kelompok Palestina Lainnya Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/DW6ywtPTmXymB1WY4TuzyhHEjMvau2EmsEv4UEdL.jpg)
Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta Sambut Baik Kesepakatan "Persatuan Nasional" antara Hamas, Fatah dan 12 Kelompok Palestina Lainnya
24 Juli 2024 14:47 WIB
![KPK Buka Peluang Periksa Herman Hery, Anggota DPR Fraksi PDIP yang Rumahnya Dikabarkan Digeledah Terkait Korupsi Bansos Covid-19 Herman Hery, Anggota DPR Fraksi PDIP (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/herman-hery-anggota-dpr-fraksi-pdip.webp)
KPK Buka Peluang Periksa Herman Hery, Anggota DPR Fraksi PDIP yang Rumahnya Dikabarkan Digeledah Terkait Korupsi Bansos Covid-19
24 Juli 2024 13:25 WIB
![Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/i-nyoman-parta-1.webp)
Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN
24 Juli 2024 11:25 WIB