Usai Penggeledahan, Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi TWP Angkatan Darat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2023 19:56 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020, Jum'at (24/11).

"Enam orang saksi diperiksa, yakni AR selaku Mantan Pj.Kades Mekarjaya Karawang, HS selaku Mantan Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019. Lalu YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR, YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR, A selaku istri Tersangka TN, dan AJ selaku pejabat Sekda Kab Kerawang yang diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (25/11).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, Kejagung melalui Jampidmil dan Tim Kejari Karawang menggeledah dua tempat atau lokasi milik tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020, yang berinisial TN.

Ketut menyebut bahwa TN diduga korupsi terkait pengadaan lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 7 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.

"Selasa 7 November 2023,Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi," kata Ketut, Kamis (9/11).

Sebagaimana diketahui, bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. Masing-masing tersangka ialah Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih (AS), Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) selalu Direktur Keuangan TWP AD, dan TN, seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang.

Penyidik menggeledah rumah dan ruko milik tersangka TN di wilayah Grand Taruma Karawang beberapa waktu lalu. Pihaknya menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus tersebut yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka TN.

"Keterlibatan tersangka T yang berprofesi sebagai notaris dalam kasus ini, di antaranya melakukan penggelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah, dan lain-lain," Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Juli Isnur, di Karawang, Selasa, 7 November 2023.

Kasus terungkap setelah Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih (AS) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) selalu Direktur Keuangan TWP AD. Para tersangka diduga menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar.