4 Menteri Tak Disumpah dalam Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Bilang Begini
Jakarta, MI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan alasan, mengapa menteri tak disumpah dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kehadiran Bapak Menko (Menteri Koordinator) dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah? Mungkin ada pertanyaan itu," kata Arief dalam sidang pada Jumat (5/4/2024).
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada saat dilantik menjadi menteri, melekat hingga saat memberikan keterangan di persidangan ini," sambungnya.
Dengan sumpah jabatan yang melekat, lanjut Arief, Menko dan Menteri tak perlu melakukan sumpah sebelum diminta, memberi keterangan soal sengketa Pilpres 2024.
"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberi keterangan di sini, di bawah sumpah di pengadilan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Koalisi Indonesia Maju, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini, Jumat (5/4/2024).
Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Topik:
sidang-sengketa-pilpres mk empat-menteri-bersaksi-di-sidang-sengketa-pilpresBerita Sebelumnya
Hakim Ungkap Alasan Tak Panggil Jokowi di Sidang MK
Berita Terkait
Lokakarya YFAS 90-FGSBM: Perlindungan Buruh dan Pengawas Ketenagakerjaan jadi Sorotan
28 Oktober 2025 19:46 WIB
Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB
Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB