Korupsi Timah Rp 271 Triliun: Terapkan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Pencucian Uang!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Mei 2024 23:20 WIB
Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 keluar dari gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/2/2024)
Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 keluar dari gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/2/2024)

Jakarta, MI - Penyelewengan wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Timah Tbk. (Persero) tahun 2015-2022 dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung yang dilakukan oleh mantan Dirut PT. Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama tersangka lain yang sudah ditangkap dan ratusan orang masih dianggap sebagai saksi.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB University) Bambang Heru Sahardjo menyampaikan kerugian negara sebesar Rp.271.069.688.018.700,00 dimana kerugian kerusakan kawasan hutan senilai Rp 223,367 triliun dan kerusakan kawasan non hutan senilai Rp. 47,7 triliun dan luas kerusakan lingkungan 170.900.462 hektare. 

Dalam kasus ini, kerusakan lingkungan terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp.183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun. 

Perhitungan ahli didasari Permen Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 

Permen LH No.7 Tahun 2014 ini kalau hanya berdasarkan pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kurang tepat dikaitkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi karena lebih bersifat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengadilan ataupun di Pengadilan. 

Perkara ini lebih bersifat keperdataan, tetapi bila dikaitkan dengan hukum pidana pihak Kejaksaan Agung harus juga memakai dasar hukum konstitusi yaitu pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memastikan pemulihan kerusakan lingkungan dan para pihak yang telah merusak harus bayar ganti rugi biaya pemulihan kerusakan lingkungan. 

Kewenangan negara tak hanya mengatur, mengurus, membuat kebijakan, melakukan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan terjadi pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan, termasuk juga untuk pemulihan lingkungan yang rusak. 

Masalah korupsi adalah persengkokolan dalam komoditas timah dan pengelolaan eksplorasi dan eksploitasi tambang timah ilegal menjadi legal jadi ada kerugian negara  dalam hal penerimaan pajak dan restribusi pertambangan artinya ada pelanggaran tindak pidana UU Minerba, UU Lingkungan Hidup dan UU Perpajakan yang juga diterapkan kepada para tersangka yang berjumlah 21 orang bukan hanya dikenakan UU Tipikor dan UU TPPU.

Modus operandi
Tersangka SG (Suwito Gunawan) alias AW (Komisaris PT SIP/Starindo Inti Perkasa) dan tersangka MBG (MB Gunawan) (Direktur PT SIP)  memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Timah tahun 2018 tentang sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah bersama tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah) dan Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah). 

Pada saat itu Suwito Gunawan menyuruh MB Gunawan untuk mennadatangani kontrak kerja sama dengan PT Timah untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka seperti CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah yang seluruhnya dikendalikan MB Gunawan. 

Kemudian baik bijih maupun logam timah dijual ke PT Timah kembali. Biaya pelogaman timah di PT. SIP selama tahun 2019-2022 sebenarnya 975 miliar rupiah sedangkan tagihan ke PT Timah harus bayar 1,7 triliun rupiah. 

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan bonelka PT Timah membuat Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan mineral timah. 

Selain itu MBG dan SG mengakomodir penambang-penambang liar timah di wilayah IUP PT Timah, lalu hasilnya dikirim ke perusahaan smelter milik SG maupun ke PT Refined Bangka Tin milik Harvey Moeis. 

Lalu hasil pemberian hasil kejahatan tersebut dibuat seakan-akan dana Corporate social responsibility (CSR) yang dikelola manager PT. QSE Helena Lim untuk pencucian uang.

Pengamat hukum lingkungan hidup Kurnia Zakaria, mengemukakan bahwa dalam hal bentuk kecurangan fraud adalah perbuatan melawan hukum dalam dunia bisnis dengan tujuan keuntungan pribadi ataupun merugikan orang lain. 

Sementera mengutip fraud triangle theory, bahwa orang melakukan kecurangan (fraud) termasuk korupsi. Fraud triangle adalah tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan pembenaran (rationalization) yang dikemukakan Donald R. Cressy tertarik pada embazzlers “trust violators” atau pelanggar kepercayaan atas amanah yang telah diteriima/disandang kepada mereka untuk menjaga kekayaan negara malah berkhianat dengan merampok. 

Dalam korupsi komoditi timah milik IUP PT. Timah, menurut Kurnia yang juga kriminolog, bukan hanya korupsi finansial belaka, tetapi kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial bagi masyarakat Bangka Belitung. 

"Konsep principal agent problem mempertunjukkan ketidakharmonisan kepentingan pemegang saham BUMN (negara dan rakyat) secara pricipal dan direksi/manajemen PT. Timah (agent)," ujar Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Minggu (19/5/2024) malam.

Kurnia Zakaria
Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI/Pribadi)

Kegagalan dalam sistem monitoring dan kontrol internet, tutur Kurnia, memberikan celah bagi agen untuk berindak demi keuntungan pribadi yang berujung pelanggaran hukum dan penyelewengan anggaran proyek. 

Penambangan ilegal dan penjualan hasil tambang BUMN mewarnai korupsi Rp 271 triliun PT Timah merupakan manifestasi dari konflik kepentingan dan asimetrik informasi yang ekstrim, di mana agen memiliki banyak pengetahuan dan keuntungan dari aktivitas koruptif daripada pemegang saham atau principal pemilik modal. 

"Kasus IUP Ilegal PT Timah di Bangka Belitung menunjukkan fraud triangle dimana tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi, imana tekanan unuk memenuhi ekspetasi keuangan yang tidak realitis, dikombinasikan dengan kontrol internal yang lemah, menciptakan kesempatan untuk korupsi," beber Kurnia.

Semantara itu budaya organisasi yang membenarkan atau bahkan mendorong perilaku koruptif memungkinkan individui untuk merasionalisasi tindakan mereka sebagai sesuatu yang nirmal atau diperlukan. 

Para pelaku bisnis dan pimpinan BUMN, lanjut Kurnia, tentu saja semakin cerdas untuk mencari celah-celah bisnis untuk melakukan praktik korupsi yang nantinya berdalih tindakan diambil adalah kebijakan bisnis semata yang bisa mendatangkan risiko keuntungan bagi BUMN atau sebaliknya merugikan BUMN. 

Untuk mencegah tindak pidana Korupsi perlu pendekatan holistik yang memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol, meningkatkan transparansi laporan keuangan dan akuntabilitas direksi dan manajemen, serta penegakan hukum dan disiplin kerja sangat diperlukan. 

Mencakup tugas pengawasan melekat pada dewan komisaris dan direktur kepatuhan terhadap kinerja direksi dan manajemen perusahaan apalagi perusahaan go publik harus memenuhi standar tata kelola operasional dan manajemen yang memenuhi standar perusahaan terbuka. 

Pengungkapan informasi operasional dan keuangan perusahaan yang terbuka akan meningkatkan akuntabilitas, berinisiatif membangun budaya anti korupsi dengan meningkatkan penegakan kode etik/SOP dan sistem whistleblowing, insentif berperilaku etis tentu akan memperkuat integritas organisasi. 

Peningkatan kesadaran korupsi sejak awal dengan hidup sederhana dan malu jika hidup tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan dan kewajaran.  Setiap pimpinan manajemen harus  transparansi, akuntabilitas dalam kehidupan sehari-hari.

"Upaya pencegahan korupsi harus didukung kuat dari top manajemen hingga level terbawah dalam organisasi perusahaan untuk menegakkan prinsip-prinsip etik dan bertanggung jawab atas segala tindakan kinerja mereka".

Lalu, menerapkan standar good corporate gonvernance yang baik dan selalu mengevaluasi secara periodik dan memperbaiki sistem yang rusak, membangun kembali kepercayaan dan memastikan kembali tata kelola PT Timah dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan transparansi dan akuntanbilitas laporan kinerja perusahaan dan laporan keuangan. 

Bangkit dari keterpurukan dengan manajemen terbuka dan gunakan orang-orang fresh and clean. Membantu aparat penegak hukum membuang orang bermasalah dan terbuka terhadap proses hukum yang berjalan.  

"Ganti semua yang terlibat, ganti dengan orang yang baru. Kalau perlu dari orang luar, jujur dan profesional. Putus generasi ruask di PT Timah Tbk. (Persero), bukan diakuisisi maupun dimerger," pungkas Kurnia. 

Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
2. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
5. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
13. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM (belum ditahan)
18. Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
20. BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.