Habis Satgas TPPU Rp 349 T Kemenkeu, Terbitlah Satgas Judi Online, Akan Bernasib Sama?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juni 2024 12:31 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melaporkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang terlibat judi online sampai saat ini mencapai 2,37 juta orang (Foto: Dok Kominfo)
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melaporkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang terlibat judi online sampai saat ini mencapai 2,37 juta orang (Foto: Dok Kominfo)

Jakarta, MI - Belum selesainya pengusutan kasus dugaan transaksi janggal (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh Satuan Tugas (Satgas), kini pemerintah membentuk lagi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini melaporkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang terlibat judi online sampai saat ini mencapai 2,37 juta orang. 

Namun menurut pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya tidak perlu sampai membentuk satgas. Tindakan tegas menjadi kunci, toh aturan penindakan selama ini sudah ada.

“Nggak ada gunanya Satgas-Satgas itu. Sudah ada peraturannya, kalau pidana tangkap, Kominfo (memiliki kewenangan) cabut, semua dimatikan,” jelas Agus, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, selama ini penegakan hukum judi online selalu mental dalam hal pelaksanaan. Agus mencurigai bahwa ada kelompok yang sengaja melindungi industri judi online di Indonesia tetap eksis.

“(Peraturan tegas) ada cuma tidak dikerjakan, kepentok siapa pelindungnya. Saya kasih contoh kasus Sambo, naik kepermukaan jumlah judinya, kan kelihatan, sempat berhenti sebentar dan akhirnya jalan lagi,” ucap dia.

“Sudahlah tidak usah bermimpi, kita sudah lengkap semua tinggal dijalankan. Kita hobi bikin peraturan tapi tidak hobi menjalankannya.”

Senada, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai bahwa pembentukan Satgas Judi Online tak efektif memberantas praktik perjudian secara daring. Sebab, penindakan dari judi daring tidak mencapai ‘akarnya’ yakni tidak menyasar para bandar atau pemilik bisnis haram itu.

“Tapi saya yakin Satgas tidak mampu sampai sana, karena selama ini [penindakan judi daring] berjalan pun gak efektif juga. Dan itu jadi pemborosan anggaran, apa-apa diselesaikan pakai Satgas," kata Trubus dikutip pada Jum'at (21/6/2024).

Trubus menambahkan, jika diperlukan maka pemerintah bisa menerbitkan aturan yang membuat dalang judi daring diperlakukan seperti koruptor. Yakni, bisa membuat para terduga pelaku ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dapat dijemput paksa oleh aparat jika berada di luar negeri.

Namun, Trubus menilai hal tersebut juga tidak akan efektif dilakukan sebab masa jabatan pemerintah tinggal menghitung bulan dan pembentukan regulasi tersebut akan menjadi tidak efektif.

“Bisa saja kalau mau, tapi kan dengan pemerintahan yang tinggal berapa bulan apakah mau? jadi tidak efektif juga,” imbuh dia.

Trubus kemudian mempersoalkan jelang lengser Jokowi baru fokus pada pemberantasan judi online, padahal tema ini sudah terjadi jauh sebelum dia menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

“Kenapa tidak dari dulu, judi daring kan sudah lama, jadi ramai kan karena ada kasus pembakaran, bunuh diri. Jadi baru dipersoalkan setelah ada ramai di masyarakat, baru bertindak. Dari dulu judi online juga masalah tapikan tindakannya parsial,” kata Trubus.

Sementara itu, Ketua Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan Satgas mampu mengorkestrasikan segala bentuk tindakan pencegahan hingga penegakan hukum karena selama ini pekerjaan pemberantasan dinilai tidak terkoordinasi dengan baik.

“Penegakan hukum yang maksimal sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan judi online yang efektif. Langkah-langkah penegakan hukum yang baik harus bisa membuat jera bandar, agen, dan pelaku judi online,” singgung Pratama.

Pratama menambahkan bahwa selain blokir situs perlu upaya lain termasuk pelacakan transaksi keuangan dan jejak aktivitas digital pelaku. Penegak hukum juga harus menangkap fitur publik atau influencer yang mempromosikan judi online.

Sedangkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa pihaknya telah meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak memuat konten yang mengandung judi online.

"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," ujar Semuel di kantornya, dikutip dari siaran pers Kominfo.

Semuel menegaskan bahwa jika terdapat platform media sosial yang mempromosikan judi online maka pihaknya akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum dilakukan pencabutan akses. “Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” tuturnya.

Satu–satunya media sosial yang  cuek atas permintaan menutup akses akun promosi judi online adalah Telegram, sehingga Kominfo dalam memberi SP3 kepadanya pekan ini. Saat itu terjadi, Telegram dipastikan terkena sanksi blokir.

Ketua Satgas Hadi Tjahjanto menerangkan dari 2,37 orang Indonesia yang aktif terlibat judi online demografi dominan pada rentang usia 30-50 tahun. Jumlahnya mencapai 1,64 juta. Diikuti usia di tas 50 tahun dengan 1,35 juta orang.

Kerelaan masyarakat Indonesia mengisi saldo judi online diketahui mulai dari Rp10.000, dengan nilai tertinggi hingga Rp40 miliar, khusus segmen ekonomi menengah atas. Data ini membagi aktivitas judi online ke dalam dua klaster.

Untuk kelas ekonomi menengah bawah nilai transaksi terkecil Rp10.000 dan terbesar Rp100.000. Untuk menengah atas mulai dari Rp100.000 dan terbesar Rp40 miliar. Total aktivitas judi melibatkan sekitar 4.000–5.000 rekening, yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti diketahui, dalam surat keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditetapkan sebagai ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dan didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan. Kepala Kepolisian atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. 

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian atau lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Satgas TPPU Rp 349 T Kemenkeu
Kala itu, mantan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud Md menyampaikan bahwa masa tugas Satgas TPPU Rp 349 triliun yang dibentuknya pada April 2023 sudah selesai. Mahfud menyampaikan, penanganan yang paling signifikan terjadi pada transaksi Impor emas sebesar Rp 189 triliun.

"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja satgas TPPU adalah penanganan surat LHP no SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 T," kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan kasus ini sudah mulai diproses oleh penyidik yang memang dimulai dengan penyidik kepabeanan dan kasus emas grup SB pun sudah naik ke penyidikan. Sementara terkait kasus pajaknya kata Mahfud ditemukan ada hingga ratusan miliar kasus kurang bayar.

"Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," ungkapnya.

Dia melanjutkan, Satgas TPPU juga sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan. "Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Mahfud mengatakan satgas tersebut dibentuk setelah Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp 349 T yang kemudian ramai di publik. 

Ada dua komisi, yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandangnya.

Adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan lantaran disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain dan tim ahli tim independen," ujarnya.

Berikut daftar lengkap Satgas TPPU:

Tim Pengarah
1. Menko Polhukam Mahfud Md
2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Anggota
1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Askolani
3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono

Tenaga Ahli
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi (Pakar Hukum)
8. Danang Widoyoko (TII)
9. Faisal Basri (Ekonom)
10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
12. Ningrum Natasya (Pakar USU)

Tim Pelaksana
1. Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK

Hingga saat ini, tak ada lagi update informasi dari pemerintah soal kinerja Satgas yang katanya mengusut tuntas transaksi siluman itu. Namun kata Mendagri Tito Karnavian yang saat itu sebagai Plt Menko Polhukam bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan Menkopolhukam Hadi.