Korupsi Dana untuk Pilkada 2024: Gubernur Bengkulu Rohidin, Sekda dan Ajudan Masuk Sel Tahanan, 5 Orang Dilepas!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) itu diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
3 tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Adapun Rohidin dan 2 anak buahnya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Sementara kelima orang yang dilepas tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kasus posisi
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, OTT ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu 2024.
"KPK mendapatkan informasi pada Jumat 24 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku adc (ajudan) Gubernur Bengkulu dan saudara IF (Isnan Fajri) selaku Sekda Provinsi Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," kata Alex.
Alex menjelaskan, dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat, diamankan delapan orang. Alex melanjutkan, dalam penangkapan ini pihaknya juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” katanya.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," kata Alex.
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar.
Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah sempat mengaku kepada bawahannya membutuhkan dukungan dana.
"Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Alexander.
Kemudian, pada September sampai Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
“Saudara IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujar Alexander Marwata.
Alexander menyebutkan, para jajaran Gubernur Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan dana agar tidak dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," jelasnya.
"Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," sambungnya.
Gubernur Bengkulu, lanjut Alexander, sempat melakukan intimidasi kepada bawahannya berupa pengancaman akan menonaktifkan jika dirinya tidak terpilih lagi menjadi orang nomor 1 di Bengkulu.
“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” tandasnya. (an)
Topik:
OTT KPK OTT Bengkulu Gubernur Bengkulu Rohidin MersyahBerita Sebelumnya
Tak Terpengaruh OTT KPK, KPU Bengkulu Tetap Jalankan Tahapan Pilkada
Berita Selanjutnya
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
Berita Terkait

Akan Periksa Bobby Nasution, Hakim: Semua Orang Sama di Depan Hukum!
24 September 2025 23:24 WIB

Saat KPK Diminta Periksa Sahroni hingga Dugaan Pembelian Sepeda Rp 5 M Tanpa Bayar Pajak
28 Agustus 2025 16:23 WIB