Investasi Pembangunan Gedung HDC Telkom Disorot BPK, DPR Minta Audit Internal


Jakarta, MI - Pelaksanaan investasi pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC) pada PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menilai temuan ini menunjukkan kegagalan pengawasan internal Divisi Digital Infrastructure Deployment (DID). Selain itu terdapat potensi pelanggaran prosedur pengadaan, hingga ketidaktegasan penegakan komitmen kontrak.
"Saya meminta Direksi dan Dewan Komisaris Telkom, untuk emverifikasi temuan dan audit internal mendalam untuk identifikasi pihak bertanggung jawab, termasuk jajaran EGM DID," kata Amin Ak kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Minggu (22/6/2025).
Menurut Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini, untuk memulihan kerugian penuh dan cepat, maka harus mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 2,13 miliar, menagih denda keterlambatan Rp 1,45 miliar dan melaporkan progres ke Kementerian BUMN dan DPR.
Tak hanya itu, mereka yang diduga melanggar harus diberi sanksi yang tegas, bahwa pemecatan. "Berikan sanksi tegas (hingga pemecatan) bagi pelaku pelanggaran dan perbaiki sistem pengadaan, kontrak, dan pengawasan proyek secara mendasar," ungkap Amin Ak.
Di lain sisi, temuan BPK ini menunjukkan masih ada kesenjangan antara aturan tata kelola BUMN dengan implementasinya. "Karena itu sekecil apapun kerugian negara yang timbul, tindakan tegas atas pelanggaran oleh pihak-pihak yang terbukti bersalah harus dilakukan," jelasnya.
Selain itu Kementerian BUMN harus memperbaiki sistem pengawasannya untuk jaminan integritas proyek strategis. "Transparansi dalam penanganan kasus ini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN," tandasnya.
Sebelumnya, Monitorindonesia.com memberitakan bahwa BPK menemukan bahwa pelaksanaan tiga pekerjaan tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 dan denda keterlambatan pekerjaan belum diterima sebesar Rp1.445.220.000,00.
Selengkapnya di SINI
Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023.
Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.
Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
DPR Telkom BPKBerita Selanjutnya
Mengapa Pemutaran Video Marcella Santoso oleh Kejagung Tuai Kecaman?
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
14 jam yang lalu

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
20 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
23 jam yang lalu