Kejagung Tunggu Pertimbangan Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2025 16:10 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (tengah) (Foto: Dok MI/Aswan/Kejagung/Ist)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (tengah) (Foto: Dok MI/Aswan/Kejagung/Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu pertimbangan majelis hakim mengahdirkan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

“Itu kan baru keterangan-keterangan, nanti bagaimana fakta-faktanya kita tunggu pertimbangan dari majelis hakim, itulah yang menjadi pertimbangan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Menurut Harli, kasus ini sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pengadilan maka sepenuhnya yang berwenang atas perkara ini ada di tangan majelis hakim. 

“Jaksa penuntut umum menjalanakan ketetapan dan keputusan, nanti bagaimana soal itu (pemanggilan Jokowi) nanti kami serahkan kepada Majelis Hakim apa yang menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam penetapan,” tukasnya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra menyarankan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Tom Lembong untuk menghadirkan presiden yang menjabat pada saat terjadi dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 sebagai saksi. 

Wiryawan berpandangan bahwa pemeriksaan terhadap presiden di persidangan Tom Lembong penting agar kedudukan pemberi dan penerima perintah dalam kegiatan pemenuhan stok gula menjadi terang, jelas, dan objektif.

Dia mengatakan jika pada saat itu memang ada arahan dari presiden terhadap menteri, maka seharusnya ada bukti seperti nota dinas atau dokumen lain. 

Wiryawan berpendapat dalam kasus pemenuhan stok gula yang berujung pada munculnya kebijakan importasi tidak bisa lepas dari peran dan tanggung jawab presiden atas setiap penugasan yang diberikan kepada para menterinya.

Wiryawan berujar seorang pejabat apalagi seorang pimpinan pemerintahan bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintahnya. "Seorang pejabat, pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6/2025).

Menteri merupakan penanggung jawab sekunder. Kata dia, sedangkan presiden menjadi penanggung jawab primer dalam setiap penugasan yang diberikan.

Sebab, dalam hukum administrasi, seseorang yang melaksanakan perintah, tidak bertanggung jawab secara mandiri, maka pertanggungjawaban utama dari perintah itu adalah pemberi perintah. 

Selama memberikan penjelasan di sidang Tom Lembong, Wiryawan tidak spesifik menyebut nama presiden yang dimaksud. Namun, sebagaimana yang diketahui, pada periode 2015-2016, presiden dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).

Topik:

Kejagung Jokowi Impor Gula Tom Lembong