Pemprov DKI Sudah Cairkan Kekurangan Gaji PJLP

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 November 2023 08:51 WIB
Gedung Balaikota DKI Jakarta [Foto: Doc. MI]
Gedung Balaikota DKI Jakarta [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, telah membayarkan seluruhnya rapel upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023, pada Senin (20/11).

“Sudah 100% mencairkan Rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11).

Michael mengatakan, pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.

“Seluruh 661 OPD yang memiliki kewajiban,” tandasnya.

Berikut capaian realisasi pencairan rapel PJLP:

1. SBPK Jakarta Utara : 100%

Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.

2. SBPK Jakarta Timur : 100%

Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.

3. SBPK Jakarta Pusat : 100%

Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.

4. SBPK Jakarta Selatan : 100%

Terdiri dari 136 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban.

5. SBPK Jakarta Barat : 100%

Terdiri dari 121 OPD dari 121 OPD yang memiliki kewajiban.