Pakar Hukum: Kasatpol PP DKI Arifin Jangan hanya Korbankan Kasatpol PP Jaksel Buntut Reklame Videotron Bodong!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2024 11:34 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (Foto: Istimewa)
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyoroti langkah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin yang diduga mengorbankan Kasatpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) Nanto Dwi Subekti terkait kasus dugaan reklame videotron ilegal alias bodong. Buntutnya, Nanto Dwi Subekti dinonjobkan/dinonatifkan dari jabatannya.

Reklame videotron itu berlokasi di Jl. Sisingamangaraja Rt. 3 Rw.1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jaksel, tepatnya di Taman Literasi Blok M dan Jl. Jendral Sudirman Kav 10-11 Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jaksel.

"Satpol PP sebagai bagian dari penegak hukum peraturan-peraturan daerah, seharusnya berani melakukan penertiban termasuk menurunkan videotron," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (26/6/2024).

Hanya saja, persoalannya kata dia, apakah perizinannya dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Pusat (Pempusat).

"Ini saya kira dualisme yang merugikan, sehingga Satpol PP juga tidak berani. Satpol PP itu seharusnya ga urusan izinnya dari mana, kalau melanggar aturan ya harus diturunkan. Mungkin karena ketidakberaniannya itu dia dinonjobkan," tandasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Sebelumnya diwartakan, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin diduga mengorbankan Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekti terkait kasus dugaan reklame videotron bodong atau ilegal itu.

Tak hanya diduga tak berizin, reklame videotron itu juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Penyelenggaraan Reklame.

Berdasarkan sumber Monitorindonesia.com, buntut dari kasus itu Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekti dinonjobkan/dinonatifkan dari jabatannya.

Padahal, Nanto Dwi Subekti menyatakan bahwa IMB BR merupakan kewenangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi DKI Jakarta dan tidak pernah ditembuskan kepada Satpol PP Jaksel.

Aturan kewenangan itu sebagaimana dalam Pergub Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Lalu, soal pengawasan bangunan reklame adalah kewenangan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. 

Sementara itu, Arifin menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta selaku Koordinator Bidang Pengendalian untuk melakukan pengecekan perizinannya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan kelayakan konstruksi reklame dimaksud mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Terkait pelaksanaan penertiban yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta selaku koordinator bidang penertiban, hal tersebut menunggu hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan," katanya.

Untuk diketahui, sudah hampir lima bulan berdiri dan menayangkan berbagai iklan produk, dua reklame videotron melanggar berukuran besar di Jakarta Selatan belum ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta.

Ketua LSM PATRA, Prans Shaleh mengaku bahwa sebelumnya sudah dua kali pihaknya melaporkan dan menyurati terkait masalah ini kepada Satpol PP baik ke Provinsi maupun ke Satpol PP Jaksel. 

Atas beda pernyataan dan seolah saling lempar tanggung jawab tersebut, pada Senin (6/5/2024) Prans Shaleh datang menyambangi kantor Satpol PP Jakarta Selatan di lantai lima Gedung Walikota Jakarta Selatan jalan prapanca raya. 

Sengaja ingin bertamu langsung dengan Kasatpol PP Jakarta Selatan guna klarifikasi atas jawaban suratnya tersebut. Namun sangat disayangkan, di dalam Prans hanya bertemu dengan salah seorang staff yg tidak mau disebutkan namanya dan mengatakan bahwa Nanto Dwi Subekti sudah hampir dua bulan ini dinonaktifkan dari jabatan Kasatpol PP Jaksel. 

Saat ditanya kemana Nanto Dwi Subekti, dia hanya menjawab 'takut salah ngomong saya Pak, yang pasti sudah hampir dua bulan ini beliau di nonaktifkan, Prans menirukan jawaban staff tadi".

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa Plh Kasatpol PP Jakarta Selatan sekarang adalah Rahmat Effendi Lubis yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada. 

Timbul pertanyaan kenapa Nanto Dwi Subekti dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan. "Masalahnya apa? Apakah ada hubunganya dengan dua reklame tersebut?," tanya Prans.