Atasi Polusi Jakarta, Pemprov DKI Awasi Cerobong Industri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juni 2024 08:51 WIB
Ilustrasi [Foto: Doc. MI]
Ilustrasi [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap Industri/jasa sebagai salah satu strategi menangani polusi udara di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengukuran aktif pada 68 cerobong, dari berbagai sektor industri/jasa selama periode tahun 2024.

Ia menyampaikan, pelaksanaan pengukuran tidak hanya dilakukan pada siang hari namun juga pada malam hari, untuk memastikan tidak terjadi pencemaran di waktu malam, mengingat beberapa kegiatan industri juga beroperasi maksimal malam hari.

“Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep, dikutip Rabu (26/6/2024).

Ia menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan pengawasan operasional Continuous Emission Monitoring System (CEMS), dan pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur.

Asep menjelaskan, industri peleburan baja merupakan salah satu industri yang berpotensi memberikan kontribusi cukup besar ke udara ambien, mengacu ke SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670/2000.

Tim Bidang PPH yang terdiri dari para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak, pada cerobong Barmill industri itu.

Pihaknya juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya, yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara rutin.

“Diharapkan seluruh industri untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari kegiatan operasinya ke depannya,” pungkas Asep.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, IQ Air menempatkan Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia dengan kualitas udara tidak sehat pada 18 Juni 2024 pagi.

Tercatat indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 194 atau tidak sehat dengan PM 2,5 Jakarta saat ini 23,4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Bahkan Jakarta menempati posisi teratas dari 10 kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia berdasarkan data IQ Air pada 18 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB.

Berikut 10 kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia: Jakarta (Indonesia), Kinshasa (Kongo), Kampala (Uganda), Delhi (India), Manama (Bahrain), Beijing (China), Lahore (Pakistan), Hanoi (Vietnam, Batam (Indonesia), dan Kathmandu (Nepal).