Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Ringkus Penjualan Obat Terlarang Excimer dan Tramadol

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Juli 2024 12:22 WIB
Obat Terlarang Exymer [Foto: Ist]
Obat Terlarang Exymer [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polisi membongkar penjualan obat-obatan keras atau obat tipe G berkedok toko kosmetik di Jalan H Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (24/7/2024).

Polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol, masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Excimer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu hasil penjualan obat daftar G tersebut.

"Kami mencurigai aktivitas di toko kosmetik itu. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam took," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," sambungnya.

Dalam pemeriksaannya, MD mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada penjual (sales) obat, dan diantar ke toko oleh kurir.

Dia juga mengakui bahwa, sudah lama menjual obat-obatan itu untuk mendapatkan keuntungan.

"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman mengatakan bahwa hingga kini, pihaknya masih mengejar pemasok obat-obatan keras terhadap MD.

"Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku guna disangkakan dengan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.