Pemprov DKI Ancam Pidanakan Warga yang Foto dan Video Proyek Infrastruktur?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juli 2025 10:51 WIB
Tertulis peringatan di Papan Proyek: UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40. Juga UU No 28 tentang Hak Cipta pasal 12 ayat 1 dan UU No 19 tahun 2006 tentang ITE pasal 26 ayat 1.  (Foto: Dok MI)
Tertulis peringatan di Papan Proyek: UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40. Juga UU No 28 tentang Hak Cipta pasal 12 ayat 1 dan UU No 19 tahun 2006 tentang ITE pasal 26 ayat 1.  (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat atau siapapun untuk melakukan kontrol terhadap pembangunan infrastuktur di ibu kota.

Hal itu terlihat dari peringatan di salah satu proyek Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Cipayung Jakarta Timur yang melarang warga untuk memfoto dan memvideokan proyek yang dibiayai dari APBD Jakarta 2025 tersebut.

Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) tercatat pagu anggaran sebesar Rp 56.193.778.699 (Rp 56 miliar). Pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT. Varas Ratubadis Prambanan (VRP).

Pihak pelaksana PT VRP dan Suku Dinas SDA Jakarta Timur pun memasang plang berupa peringatan keras di lokasi proyek. Dalam papan proyek itu tertulis dilarang mengambil foto dan video atas pembangunan proyek yang dibiayai pajak rakyat itu.

Bahkan dari pantauan Monitorindonesia.com di lokasi proyek, tertulis ancaman pidana penjara bagi siapapun masyarakat yang mencoba memfoto dan memvideokan proyek terancam pidana dengan 3 undang-undang sekaligus.

Tertulis peringatan di Papan Proyek: UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40. Juga UU No 28 tentang Hak Cipta pasal 12 ayat 1. Selain itu UU No 19 tahun 2006 tentang ITE pasal 26 ayat 1. 

Proyek waduk yang dikerjakan oleh PT Varas didapatkan melalui proses penunjukan langsung dengan metode e-Katalog atau e-purchasing. Sama seperti kasus proyek yang kini menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

MONITOR JUGA: Puluhan Operator dan Sopir Truk PT Varas Ratubadis Prambanan Mogok Kerja di Waduk Kampung Dukuh 2

Menanggapi ancaman Pemprov DKI dan pelaksana proyek itu, Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom mengatakan, hal seperti ini baru terjadi di Pemprov DKI Jakarta tahun ini.

"Saya kira yang jadi pertanyaan apakah proyek-proyek di DKI Jakarta yang dibiayai oleh APBD tak bisa lagi di publikasikan atau dikontrol masyarakat? Apakah ini kebijakan gubernur Pramono Anung bahwasanya proyek-proyek besar milik Pemprov tak bisa dikontrol masyarakat lagi?" tanya Order Gultom ketika dihubungi Monitorindonesia.com di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Kata Order, bila gubernur Pramono tidak ada intruksi terkait pemidanaan warga terhadap kontrol proyek maka sudah selayaknya Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Timur harus dicopot. Selain itu, pelaksana proyek harus di black list (daftar hitam).

"Baru tahun ini proyek di DKI Jakarta dilarang untuk memfoto dan video. Parahnya lagi ada ancaman pidananya. Saya kira ada sesuatu yang ganjil di proyek itu," ujar Order Gultom.

Oleh karena itu, Order meminta KPK untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut. Sebab diduga ada persekongkolan antara penyedia dan pelaksana atas proyek.

"Penelitian awal kami bahwa ada indikasi korupsi di proyek itu. Saya melihat agak mirip dengan apa yang terjadi di PUPR Sumut  Makanya KPK harus segera turun tangan sebelum proyek itu selesai dilaksanakan," katanya.

Order pun mengaku siap membantu KPK untuk mengungkap modus-modus korupsi dengan menggunakan e katalog. "Modus korupsinya seperti apa, kita bisa jelaskan ke penyelidik. Apa yang diungkap KPK di PUPR Sumut tak jauh beda dengan yang di Jakarta. Semuanya gunakan e-katalog," ungkapnya.

Untuk proyek waduk dengan metode e-katalog menurut Order belum bisa dilakukan. Sebab, dalam aturan LKPP pekerjaan yang bisa di ekatalog-kan adalah pekerjaan yang umum dan bukan spesifik seperti waduk yang memiliki banyak item kerjanya. (tim)

Topik:

PT Varas Ratubadis Prambanan Pemprov DKI Jakarta Dinas SDA Jakarta Timur Dinas SDA DKI Jakarta Waduk Cilangkap Giri Kencana