MA Kecam Aksi Ricuh di Ruang Sidang Razman Vs Hotman Paris


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kericuhan antara terdakwa Razman Arif Nasution dengan pelapor Hotman Paris Hutapea yang terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (06/02/2025).
"Mahkamah Agung selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Senin (10/02/2025).
Yanto menegaskan bahwa tindakan tidak pantas yang terjadi diruang sidang tersebut melecehkan dan merendahkan marwah pengadilan.
"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court," kata Yanto.
Yanto mengatakan, MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, maka harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kegaduhan diruang sidang tersebut kepada pihak kepolisian.
Serta melaporkan oknum pengacara yang terlibat dalam kericuhan itu kepada organisasi yang menaungi, dengan permintaan agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
"Mahkamah Agung memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum," kata Yanto
"Sekaligus melaporkan oknum Advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginnya, dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," lanjut Yanto
Topik:
Mahkamah Agung Razman Arif Nasution Hotman Paris Hutapea Kericuhan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta UtaraBerita Sebelumnya
Prabowo Minta Pers Indonesia Waspada Tehadap Upaya Pecah Belah Bangsa
Berita Selanjutnya
Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 28 Februari 2025
Berita Terkait

MA Anulir Vonis Lepas Wilmar Cs di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wajib Bayar Rp 17,7 Triliun!
26 September 2025 20:11 WIB

Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar
11 September 2025 02:50 WIB

MA Kabulkan Uji Materi PP Nomor 26 Tahun 2023: Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut
26 Juni 2025 14:21 WIB