DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Melaksanakan Reklamasi Pasca Tambang


Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, mendukung langkah Kementerian ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup, yang telah melakukan inspeksi lapangan di kawasan tambang batubara yang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi di Koto Boyo, Jambi.
Menurutnya, kunjungan tersebut harus ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi pasca tambang.
"Sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang wajib menyetor dana reklamasi dan pascatambang sebelum memulai aktivitas. Namun, banyak yang mengabaikan kewajiban ini, meninggalkan lahan rusak yang membahayakan lingkungan dan masyarakat," tegas Gunhar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Gunhar menilai kejahatan lingkungan seperti ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar dibandingkan pendapatan negara dari sektor tambang.
"Banyak perusahaan hanya mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tanpa bertanggung jawab memperbaiki lingkungan," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi XII DPR RI menurutnya akan meminta laporan resmi dari Kementerian ESDM dan KLHK pasca kunjungan ke Jambi. Selain itu, DPR juga akan mengundang kementerian terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang lalai menjalankan kewajibannya.
"Kita tidak bisa membiarkan kejahatan lingkungan terus terjadi. Negara harus hadir dan menegakkan aturan dengan tegas!" pungkasnya.
Topik:
DPR RI Komisi XII DPR Yulian Gunhar Kementerian ESDM Dinas Lingkungan Hidup Reklamasi Pasca TambangBerita Sebelumnya
Mendikti Saintek: UI Punya Wewenang Penuh soal Polemik Disertasi Bahlil
Berita Selanjutnya
KPK Bakal Selidiki Dugaan Pemangkasan Anggaran MBG jadi Rp8.000 per Porsi
Berita Terkait

DPR Sahkan RUU Kepariwisataan, Novita Hardini: Pariwisata Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
1 jam yang lalu

DPR RI Sahkan Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6 jam yang lalu