Dewan Pers Mengutuk Keras Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo


Jakarta, MI- Dewan Pers mengutuk keras teror berupa pengiraman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan untuk salah satu jurnalis bernama Fransisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu saat menggelar konfrensi pers di kantor Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
"Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, hal ini sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana," kata Ninik Rahayu.
Berikut pernyataan sikap Dewan Pers terkait peristiwa teror yang dialami oleh jurnalis tempo tersebut.
Pertama, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut di dalam Pasal 2 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 Undang-Undang Pers.
Kedua, Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror, dan dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun teehadap perusahaan pers, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
Ketiga, wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media, namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusi, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki, dan jika pihak-pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa mereka dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh hak jawab, dan itu diatur didalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa teror terhadap jurnalis tersebut. "Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, kenapa?, karena jika dibiarkan acaman dan teror seperti ini akan terus berulang," ujarnya.
Ninik mengungkap bahwa Tempo bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah pelaporkan teror pengiriman kepala babi itu ke pihak Kepolisian.
"Teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ninik menghimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang tidak beradab jika merasa keberatan atas pemberitaan yang dihasilkan jurnalis.
"Dewan pers juga menghimbau kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers," himbaunya.
Ninik meminta insan pers di tanah air tidak perlu takut untuk tetap bersikap kritis dalam menyampaikan informasi karena adanya teror secara terang-terangan ini.
Ninik menegaskan bahwa penyampaian pesan atas kebenaran serta sikap kritis insan pers harus tetap dipertahankan agar masyarakat dapat menerima informasi secara utuh
"Dewan Pers berharap terhadap pers nasional agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional," pintanya.
"Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh," tutupnya.
Topik:
Dewan Pers Jurnalis Tempo diteror Teror Kepala Babi Kantor TempoBerita Sebelumnya
Susunan Lengkap Danantara Diumumkan 24 Maret
Berita Selanjutnya
Hati-Hati Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, DPR Ingatkan Waspada Uang Palsu
Berita Terkait

Hak Jawab Bambang Patijaya atas Berita Dugaan Pelindung Bisnis Tambang Bermasalah
9 Agustus 2025 21:52 WIB

Monitorindonesia.com Meminta dan Bersedia Muat Hak Jawab Bambang Patijaya
5 Agustus 2025 17:52 WIB

Dewan Pers Soroti Puluhan Pasal KUHP Baru Ancam Jurnalis, Kejagung: Berbahaya Kalau Tak Dipahami!
30 Juni 2025 23:02 WIB