Advokat Usul Larangan Siaran Langsung saat Persidangan Dalam Draft RKUHAP di Pertegas

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Maret 2025 13:40 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Praktisi Hukum Juniver Girsang memberikan usulan agar aturan yang melarang siaran secara langsung di ruang persidangan yang masuk dalam draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipertegas. Sebab menurutnya siaran secara langsung pada persidangan dapat mepengaruhi keterangan dari saksi.

Usulan ini disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat , Senin (24/3/2025).

"Usul kami yang dimaksud pasal 3 itu, 'Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," kata Juniver.

Juniver mengatakan, larangan siaran langsung tersebut bukan berati advokat tidak diperbolehkan untuk memberi keterangan terkait proses sidang ketika sidang telah selesai. 

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," jelasnya.

Juniver mengatakan bahwa persidangan yang di siarkan secara langsung berpotensi membuat para saksi bisa saling mempengaruhi satu sama lain.

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan bahwa larangan tersebut didasari atas kehendak hakim pada persidangan, namun jika hakim mengizinkan, maka diperbolehkan melakukan siaran sidang secara langsung.

"Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," ujarnya.

Adapun larangan siaran secara langsung di ruang persidangan tanpa izin pengadilan tertuang di dalam draf RKUHAP Pasal 253 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan"

Topik:

Komisi III Advokat Juniver Girsang RKUHAP