Dukung Kemendagri Tindak Tegas Ormas Berkedok Preman: Negara Tak Boleh Kalah

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 9 Mei 2025 13:47 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. (Dok.MI)
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. (Dok.MI)

Jakarta, MI — Negara tak boleh tunduk pada preman yang berselimut organisasi masyarakat (ormas). Pernyataan tegas ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, saat menyuarakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berencana mencabut legalitas ormas yang terlibat aksi premanisme.

“Preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan. Mereka menebar teror, memalak masyarakat, bahkan menyegel pabrik. Ini jelas tidak bisa ditoleransi. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” kata Indrajaya dalam keterangan resminya, Jumat (9/5/2025).

Menurut Indrajaya, para pelaku premanisme ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga mencederai semangat ormas yang sejatinya dibentuk untuk kepentingan sosial dan kebangsaan. Ia menekankan bahwa aksi mereka telah menjadi penghambat pembangunan dan mengusik rasa aman para investor.

“Preman berkedok ormas itu sudah menjadi penyakit sosial. Mereka mengintimidasi, memeras, dan bahkan menghambat pembangunan industri dengan cara menyegel pabrik seenaknya. Mereka telah merusak tatanan sosial dan iklim investasi. Maka, mereka harus ditindak sampai ke akar-akarnya,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Papua Selatan itu.

Indrajaya mengingatkan bahwa keberadaan ormas memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa ormas dibentuk untuk antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan sosial, menjaga nilai keagamaan dan budaya, serta memperkuat persatuan bangsa.

“Tujuan ormas itu sangat mulia, mulai dari pelestarian budaya hingga menjaga kesatuan bangsa. Tapi kalau ormas justru menjadi alat untuk menakut-nakuti rakyat dan merusak ketertiban, itu jelas sudah melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menilai, ormas yang terlibat dalam praktik premanisme telah melenceng jauh dari ruh pendirian organisasi itu sendiri. Karena itu, langkah Kemendagri untuk mencabut status ormas yang melanggar dinilai sebagai tindakan yang tepat dan perlu didukung.

“Jika mereka tidak menjalankan fungsi ormas yang sebenarnya dan justru melanggar hukum, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan legalitas mereka. Cabut saja izinnya. Negara tidak boleh kalah,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kemendagri telah tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme. Dalam upaya menertibkan ormas yang terlibat tindak kriminal, kementerian akan mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya.

“Kalau ormas itu berbadan hukum, maka akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kalau tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka kami yang akan mencabut status keormasannya,” ujar Tito dalam pernyataan sebelumnya.

Dengan semakin intensifnya pengawasan dan penindakan terhadap ormas-ormas bermasalah, pemerintah berharap ruang gerak para pelaku premanisme semakin sempit. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban sosial serta mendukung iklim investasi dan pembangunan nasional.

Topik:

Premanisme DPR Ormas