Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin: Pendaftaran yang Terlanjut Dibuka Supaya Duanulir

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Juni 2024 15:12 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin (Foto: Istimewa)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin (Foto: Istimewa)

Bekasi, MI - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin mempertanyakan dasar hukum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah membuka pendaftaran PPDB Online jenjang pendidikan SLTA sederajat tahun ajaran 2024-2025, karena kelulusan jenjang pendidikan SMP sederajat baru akan diumumkan tanggal 10 Juni.

Menurut Muksin, apa konsekuensinya jika siswa yang sudah mendaftar dan diterima di SLTA sederajat ternyata tidak lulus dari SMP itu haruspp dijelaskan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 

Seharusnya lanjut Ade Muksin, pengumuman keluluaan dulu baru dibuka pendaftaran. Kalau daftar dulu baru kemudian terbit pengumuman kelulusan, itu akan menjadi rancu. 

Agar persoalan PPDB ini tidak rancu kata Muksin pendaftaran yang terlanjut dibuka supaya dianulir hingga terbit pengumuman kelulusan oleh Kemendikbudristek RI yang dijadualkan 10 Juni 2024.

"Pendaftaran PPDB Online yang boleh dikatakan prematur tersebut supaya duanulir, sehingga tidak menciptakan kerancuan," kata Ade Muksin kepada Monitorindonesia.com, Kamis (6/6/2024) di Kantor PWI Bekasi Raya, Jln. RawaTembaga, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Diberitakan sebelumnya, PPDB Online Wilayah hukum Dinas Pendidikan Jawa Barat tahun ajaran 2024-2025 telah dibuka sejak tanggal 3 Juni 2024, sementara kelulusan jenjang SMP sederajat baru akan diumumkan tanggal 10 Juni, 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mengumumkan kelulusan jenjang pendidikan SMP/MTS, tetapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah membuka pendaftaran tanggal 03 Juni untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, MA sederajat.

Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuka PPDB Online untuk jenjang SMA, SMK sederajat tersebut jauh berbeda dengan beberapa Provinsi lainnya, seperti, Provinsi DKJ baru membuka PPDB tanggal 10 Juni, Provinsi Jawa Timur tanggal 10 Juni, Jawa Tengah 11 Juni, Provinsi Banten 19 Juni 2024 sebagaimana tersaji dilaman masing-masing daerah itu. 

Artinya, beberapa Provinsi masih sabar menunggu hasil pengumuman dari Kemendikbudristek tentang kelulusan SMP, MTs sedersjat hingga tanggal 10 Juni. Namun Provinsi Jabar sudah curi start dengan membuka pendaftaran tanggal 3-7 Juni 2024.

Hasil investigasi Monitorindonesia.com, PPDB SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025, tahap pertama telah dibuka sejak tanggal 3 Juni. PPDB tersebut diumumkan lewat spanduk yang terpampang di sekolah-sekolah maupun media sosial. 

”Walaupun ada ketentuan dalam kurikulum merdeka bahwa siswa “wajib” lulus, namun untuk mendaftar ke jenjang berikutnya (SMA/SMK), harus dibuktikan dengan surat keterangan lulus atau dinyatakan lulus oleh sekolah asal,” kata salah seorang guru yang enggan disebut jati dirinya. 

Menurut guru tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat terlalu terburu-buru membuka PPDB jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat, atau kurang sabar menunggu Pengumuman Kelulusan SMP Sederajat oleh Kemendikbudristek. 

“Menurut saya Dinas Pendidikan Jawa Barat itu terlalu buru-buru dan tidak sabar menunggu SKL para siswa pada 10-12 Juni 2024 mendatang, untuk apa buru-buru," katanya.

Menanggapi fenomena yang terjadi pada dunia pendidikan tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, mengimbau agar Dinas Provinsi Jawa Barat menganulir jadual pendaftaran PPDB tersebut. (MA)