Bejat! Oknum Polisi di Sumbawa Rudapaksa Anak Kandung di Bawah Umur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Juni 2024 18:05 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Mataram, MI - Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan anggota kepolisian tersebut, sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Feri di Mataram, Kamis (6/6/2024).

Penanganan kasus ini, kata dia, berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.

Penetapan anggota kepolisian yang tidak disebutkan identitasnya tersebut, sebagai tersangka dipastikan Feri telah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.

Dengan menyampaikan hal demikian, kasus dari anggota kepolisian tersebut masih berjalan di tahap penyidikan, yang kini dalam perampungan berkas perkara.

"Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," ujarnya.