Sherly Tjoanda Tegaskan Sertifikasi Tanah Butuh Dukungan Pemerintah Pusat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2025 22:06 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bersama Gubernur Sherly Tjoanda memimpin rapat, di Gamalama Ballroom Hotel Bela, Ternate, Senin 28 Juli 2025 (Foto: Biro Adpim Malut)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bersama Gubernur Sherly Tjoanda memimpin rapat, di Gamalama Ballroom Hotel Bela, Ternate, Senin 28 Juli 2025 (Foto: Biro Adpim Malut)

Ternate, MI - Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan permintaan resmi kepada Komisi II DPR RI untuk menambah alokasi anggaran dan dukungan teknis dalam rangka percepatan sertifikasi tanah di wilayah Malut. Permintaan itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi, Rifqinizamy Karsayuda, bersama para anggota di Kota Ternate.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sahid Bela Ternate ini merupakan bagian dari agenda pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk evaluasi Reforma Agraria dan Sertifikasi Tanah untuk Rakyat (SeTARA). Dalam rapat tersebut, Gubernur Sherly memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah dalam menjalankan program legalisasi aset tanah masyarakat.

“Tadi sudah saya sampaikan, kita masih punya banyak pekerjaan rumah di sini. Tanah yang sudah tersertifikasi baru sekitar 30 persen, sementara sisanya sekitar 70 persen masih belum bersertifikat. Salah satu kendala utamanya adalah keterbatasan anggaran,” ungkap Sherly kepada awak media usai pertemuan, Senin (28/7).

Capaian yang masih rendah ini dinilai berisiko menimbulkan ketimpangan sosial dan memperlambat pembangunan ekonomi berbasis kepemilikan legal atas tanah. 

Gubernur menegaskan bahwa tanpa dukungan anggaran yang cukup dari pemerintah pusat, target percepatan sertifikasi akan sulit tercapai, terutama di wilayah-wilayah terluar dan kepulauan yang aksesnya terbatas.

Dalam kesempatan yang sama, Sherly berharap kehadiran langsung Komisi II di Malut bukan hanya menjadi kunjungan seremonial, melainkan berbuah nyata dalam bentuk kebijakan afirmatif terhadap daerah kepulauan. 

Ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah akan memberi dampak ganda bagi stabilitas sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Mungkin kunjungan dari Komisi II DPR RI ke depan bisa memberikan dorongan untuk penambahan anggaran dan bantuan teknis, agar sertifikasinya bisa segera mencapai 100 persen,” lanjutnya.

Selain membahas capaian teknis dan kendala, Gubernur juga menyinggung peran strategis Pemerintah Provinsi dalam mendukung kebijakan Reforma Agraria. 

Sherly menggarisbawahi pentingnya pembentukan lembaga koordinatif yang bisa menjembatani kerja lintas sektor dalam urusan agraria dan tata ruang.

Untuk itu, Sherly menyampaikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Provinsi Malut telah resmi dibentuk pada Mei 2025. Pembentukan GTRA ini sejalan dengan arahan nasional dan menjadi wadah utama koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga terkait.

“Saya sebagai ketua GTRA di Provinsi Malut menjadi lebih jelas dalam memanfaatkan fungsi gugus tugas ini, khususnya dalam hal koordinasi dengan Kanwil BPN, agar proses legalitas sertifikasi bisa berjalan lebih maksimal,” terangnya.

Dengan struktur GTRA yang telah disusun dan disahkan, Pemerintah Provinsi kini memiliki kerangka kerja yang lebih operasional untuk mendorong percepatan legalisasi tanah milik warga. 

Sherly bilang, keterlibatan langsung Gubernur sebagai ketua diharapkan memberi kekuatan koordinatif lintas sektor yang selama ini terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.

Sherly juga kembali menegaskan bahwa GTRA harus menjadi forum aktif yang menjangkau seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan perbukitan, yang selama ini paling minim mendapat perhatian program sertifikasi tanah. 

Ia menyebut keterlibatan masyarakat sipil dan tokoh lokal dalam GTRA sebagai unsur penting yang akan mempercepat sosialisasi dan eksekusi di lapangan.

“Kita menjadi satu kesatuan dalam GTRA ini, untuk bersama-sama berkolaborasi membantu masyarakat melegalitaskan sertifikasi mereka. Tujuannya adalah agar mereka bisa hidup lebih sejahtera,” tandasnya. (Jainal Adaran)

Topik:

Gubernur Malut Sherly Maluku Utara Komisi II DPR RI