Masinton Nilai Pemanggilan Ketua MPR ke MKD DPR Sebagai Pemberangusan Demokrasi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Juni 2024 12:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, menyoroti soal pemanggilan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal amendemen UUD 1945.

Menurut Masinton, akan sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia jika tugas dan kewenangan Pimpinan MPR sebagai juru bicara terkait perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik harus dibatasi. 

"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, kemarin. 

Kata Masinton, sudah merupakan tugas dan kewenangan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik.

"Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misalnya mengubah Pancasila," ujarnya. 

Sebab itu, kata Masinton, MKD semestinya tak bersikap reaktif atas pernyataan Bamsoet untuk meminta klarifikasi. 

Karena sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 81, maka MKD tak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.

"Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," ujar mantan anggota Komisi III DPR RI itu. 

Untuk diketahui, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tak menghadiri panggilan dari MKD DPR RI yang meminta klarifikasi terkait adanya pernyataan soal amendemen UUD, yang dilontarkan politisi Golkar itu.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan Bamsoet hanya mengirimkan klarifikasi dalam bentuk surat tertulis. Menurutnya klarifikasi dalam bentuk surat itu tidak dapat diterima karena tidak dapat dipertimbangkan.

"Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI," kata Adang di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dengan begitu, dia mengatakan bahwa hasil musyawarah MKD DPR memutuskan akan memanggil Bamsoet yang akan dijadwalkan kemudian. Menurutnya agenda sidang selanjutnya yakni terkait keputusan MKD DPR RI atas permasalahan tersebut.

Dalam proses sidang, menurutnya MKD DPR RI berpendapat bahwa diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR RI tersebut. Namun, dia belum bisa menentukan terkait ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Bambang Soesatyo selaku teradu.

"Saya tidak akan menyatakan (sanksi) ringan, sedang, atau berat. Saat ini saya akan bermusyawarah," ujarnya.