Legislator Sebut Larangan Menjual Rokok Ketengan hanya Rugikan Pelaku Usaha Kecil

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah, mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok ketengan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya, PP dari aturan turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu dapat merugikan rakyat kecil dan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). 

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” kata Luluk Nur Hamidah, kepada wartawan, dikutip Kamis (1/8/24).

Luluk memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

“Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya,” tegas Luluk.

Untuk itu, kata Luluk, kebijakan baru pemerintah tersebut justru hanya akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya pun belum tentu dapat dicapai.

“Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh Pemerintah,” tukasnya.