Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Juli 2024 15:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, meminta pemerintah untuk terus memberikan informasi-informasi terbaru kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Sebab kata dia, dalam Pasal 46 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas PDP dalam waktu 3x24 jam.

Kata Sukamta, meski lembaga PDP belum terbentuk dan terdapat data pengecualian yang tidak bisa dibuka ke publik seluruhnya, bukan berarti menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memberi informasi kepada para subjek data.

"Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," katanya kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Untuk itu, dia meminta pemerintah harus segera memberikan kejelasan terkait keamanan data pribadi kepada masyarakat usai serangan siber yang melanda Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek perlindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS," katanya. 

Pemerintah lanjut Sukamta, sampai kini belum memberikan informasi terbaru mengenai kebocoran data tersebut. 

"Pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya," tuturnya.

Terakhir, dia mendorong agar adanya audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).