Fraksi PKS: Tidak Ada Alasan Lagi Bagi PBB untuk Tidak Menindak Israel

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Juli 2024 14:15 WIB
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI Jazuli Juwaini, meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) konsekuen dengan keputusan International Court of Justice (ICJ) dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.

Jazuli menyambut baik keputusan ICJ pada Jumat (19/7) lalu, bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kemenangan rakyat Palestina.

“Kita menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi," kata Jazuli kepada wartawan, Senin (22/7/2024). 

Dia juga meminta agar keputusan ICJ tidak hanya menjadi fatwa atau seruan tanpa aksi penegakan hukum. Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, menurut Jazuli, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.

Mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB, tutur Jazuli.

“Keputusan Mahkamah Internasional itu sejati-nya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina,” sambung dia.

Anggota Komisi I DPR itu berharap, keputusan ICJ dapat dipedomani sebagai solusi permanen dalam penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.

"Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan," pungkas Jazuli.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7).

Seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya menambahkan.