Komisi I Minta Pemerintah Tak Abaikan Nasib Data Pribadi Usai PDNS 2 Dibobol

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Juli 2024 13:43 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat usai serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Kata dia meski pemerintah melakukan upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional, perlu ada aspek perlindungan data pribadi. 

"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware. Kita jangan lupa aspek perlindungan data pribadinya," kata Sukamta kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2024). 

Sukamta mengingatkan, pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.

"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi," ujarnya. 

Lebih lanjut, kata Sukamta, rakyat berhak mengetahui terkait keamanan data-data pribadinya yang disimpan oleh pemerintah. 

"Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah wajib memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," jelasnya.

Apalagi kata Sukamta, dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa "Pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam".

"Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.