Pemerintah Kumpulkan Pihak Terkait Respon Gugatan CERI soal Pelanggaran TKDN Sektor Migas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Januari 2025 10:35 WIB
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah akan mengumpulkan semua pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).

Hal ini menyikapi Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah menyiapkan gugatan hukum (Class Action), yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi nasional. 

"Minggu depan akan ada rapat bahas hal tersebut mengundang semua pihak terkait," kata Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto saat ditanya wartawan lewat pesan WhatsApp, Minggu (26/1/2025).

Tak hanya Kepala P3DN yang memberikan respon cepat. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Sabtu (25/1/2025) di sela kegiatan kunjungan Presiden Prabowo ke New Delhi.

"Kita mengikuti arahan Kementerian ESDM. Itu sudah ada jawaban untuk CERI terkait aturan TKDN," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro, milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. 

"Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri," terang Yusri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/1/2025) 

Yusri menambahkan dalam gugatan ini CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.  

"Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo - PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait pelaksanaan P3DN," ujarnya.
  
Kuasa hukum yang dipimpin oleh Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten.

"Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri," jelasnya.

Gugatan ini jelasnya akan didaftarkan ke Pengadilan, paling lambat pada pertengahan bulan depan.

Topik:

Gugatan CERI Pelanggaran TKDN Migas