Anggota DPR Minta Menteri KKP Klarifikasi Soal Denda Administratif Kades Kohod Rp 48 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Maret 2025 12:06 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita (Ist)
Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita (Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mengklarifikasi penyataan terkit denda administratif yang dijatuhkan untuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip sebesar Rp. 48 Miliar. Sebab pihak kades mengaku tidak pernah menerima surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan denda tersebut.

"Saya meminta Menteri KP untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan ini. Jangan sampai publik beranggapan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara," ujar Sonny dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Sonny mengatakan, dua pernyataan yang saling berlawanan ini dapat membuat masyarakat semakin pesimis terhadap proses pengusutan kasus tersebut.

"Adanya dua pernyataan yang berbeda telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami kasus ini serta pesimistis terhadap proses penyelesaiannya," ujar Sonny.

Sonny menegaskan, tidak menutup kemungkinan masyarakat mengabil kesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga kedaulatan negara.

"Pada akhirnya, bukan tidak mungkin publik akan berkesimpulan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara," imbuhnya.

Sonny berharap Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik pada masyarakat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

Topik:

DPR RI Komisi 4 DPR Sonny T. Danaparamita Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Kades Kohod