Anggota Komisi IX Usul Pembentukan Pansus PT Sritex


Jakarta, MI - Anggota Komis IX Obon Tabroni memgusulkan untuk pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait pemarsalahan yang ada di PT Sritex.
Hal ini disampaikan Obon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Ia mengatakan Pansus ini akan fokus pada persoalan-persoalan yang menyangkut hak-hak para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Banyak hal yang mungkin bisa kita gali, intinya apa kita bentuk tim atau pansus atau apa. Sehingga, fokus konsen pada persoalan ini yang nanti akan melibatkan kurator melibatkan ke pengadilan, lembaga-lembaga lain," kata Obon, Selasa, (4/3/2025).
Obon mengatakan bahwa aset yang dimiliki PT Sritex saat ini tidak mencukup untuk memenuhi hak pekerja yang terkena PHK. Terlebih, PT Sirtex masih memiliki kewajiban pembayaran hutang senilai Rp 25 triliun.
"Saya sepakat proses PHK ini kalau sampai dengan kondisi hari ini prosesnya dilelang atau segala macam, hancur semua mas, saya rasa paling nilainya berapa dengan total kewajiban Rp20 triliun, Rp25 triliun. Aset yang ada kalau dijual dengan kondisi sekarang ya paling sekitar Rp5 triliun," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX Edy Wuryanto mengaku sepakat dengan usulan pembentukan pansus ini, ia mengatakan bahwa hak-hak pekerja harus dilindungi.
"Saya sependapat dengan Pak Obon, kalau perlu pansus khusus untuk mengadvokasi banyaknya perusahaan yang PHK dan saya kira hak pekerja harus dilindungi," ujarnya.
Topik:
DPR RI Komisi IX Obon Tabroni PT Sritex Pansus PT Sritex