Sahroni Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Tangkep, Penjarain!


Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina dan segera menjebloskannya ke penjara.
"Tangkep, penjarain. Tangkep, penjarain!" ujar Sahroni, dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Sahroni menegaskan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap harus segera di laksanakan. Menurutnya, Jika kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi putusan pengadilan tersebut, maka penegakan hukum di Indonesia telah kehilangan marwahnya.
"Kalau memang udah inkracht, laksanakan, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht, maka itu harus dijalankan. Sesimple itu, gampang kok," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Sahroni mengatakan bahwa kasus ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran agar tidak sembarangan dalam melontarkan tuduhan ataupun fitnah yang hanya didasari oleh emosi semata tanpa adanya fakta yang mendasar.
"Ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin, tidak terbukti, udahannya ujungnya gelegepan (kelabakan)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni kembali mendesak kejaksaan untuk segera bergerak sesuai dengan perintah pengadilan yang telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan, kan sudah inkracht. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukanlah dengan koridor hukum yang ada," ujarnya.
Topik:
DPR Ahmad Sahroni Silfester MatutinaBerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
10 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
20 jam yang lalu