Legislator Minta Mabes TNI Jelaskan Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Ferry Irwandi


Jakarta, MI- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Mabes TNI untuk menjelaskan tindakan apa yang dilakukan oleh pendiri Malaka Project Ferry Irwandi sehingga diduga melakukan tindak pidana.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
TB Hasanuddin juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat di proses secara pidana.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apa bila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI, Brigjen Jo Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan pihaknya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.
Brigjen Jo Sembiring mengatakan bahwa bedasarkan hasil patroli siber, pihaknya menemukan adanya beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Jo Sembiring, dikutip pada Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, Brigjen Jo Sembiring tidak menjelaskan seara rinci terkait dengan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi dari hasil patroli siber pihaknya tersebut.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujarnya.
Topik:
DPR RI TB Hasanuddin Mabes TNI Ferry IrwandiBerita Terkait

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Pemerintah Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perbesar Utang
23 September 2025 12:07 WIB

Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Kakanwil NTB yang Lempar Mikrofon
22 September 2025 13:31 WIB