Komdigi Berhasil Berantas 5,3 Juta Konten Judol

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Desember 2024 12:31 WIB
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi, Menhariq Noor (Foto: Repro)
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi, Menhariq Noor (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Sebanyak 5,3 juta konten terkait judi online (judol) di ruang digital sejak 2017 hingga 10 Desember 2024 telah diberantas. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemberantasan terkait konten judi online (judol), komdigi disebut telah menindak 72.543 konten pada periode Desember 2024, akun dan situs terkait judol untuk memberantas penyakit masyarakat era digital ini.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas," kata Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi, Menhariq Noor, Selasa (10/12/2024).

Pada 20 Oktober hingga 9 Desember 2024 sejak Kabinet Merah Putih bekerja , Komdigi menangani total konten terkait judol sebanyak 510.316 dengan rincian 470.564 berasal dari website dan IP address.

Selain itu, konten yang berasal dari platform Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 21.259, file sharing 11.077, konten di Google/YouTube sebanyak 4.537, konten di platform X (Twitter) sebanyak 2.480, konten di Telegram sebanyak 264 dan konten di TikTok sebanyak 133 .

Adapun langkah penanganan judol tak hanya dilakukan penghapusan konten. Menhariq mengungkapkan, pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan sehingga judol bisa diberantas secara lebih efektif.

"Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif," tuturnya.

Tak hanya di situs web, Komdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online.

Akun-akun tersebut di antaranya adalah akun yang memiliki jumlah pengikut banyak, seperti Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut) dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).

Selanjutnya, Komdigi mengingatkan bahwa judol adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

"Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator," ungkap Menhariq.

Topik:

judi-online komdigi pemberantasan-konten-judol