Larangan Dicabut, iPhone 16 Siap Hadir di Pasar Indonesia?


Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Apple, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), dikabarkan telah mencapai kesepakatan terkait pencabutan larangan penjualan iPhone 16 Series di Indonesia.
Laporan terbaru menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut akan segera ditandatangani dalam waktu dekat. Dengan perkembangan ini, pencabutan larangan untuk iPhone 16 Series tampaknya hanya tinggal menunggu waktu. Rabu (26/2/2025).
Bagi masyarakat Indonesia yang telah lama menantikan perangkat terbaru dari Apple, kabar ini tentu menjadi angin segar. Mereka kemungkinan akan segera dapat memperoleh iPhone 16 Series secara resmi di dalam negeri, tanpa perlu khawatir tentang status penjualannya.
Namun, hingga saat ini pihak Apple maupun Kemenperin yang bertanggung jawab atas implementasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), belum memberikan pernyataan resmi terkait kesepakatan ini.
Pada Oktober 2024 lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 series setelah Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN, yang mensyaratkan bahwa setidaknya 35 persen komponen dalam perangkat yang dijual di Indonesia harus berasal dari dalam negeri.
Sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri manufaktur dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor, Apple dikabarkan akan berinvestasi sebesar US$1 miliar di Indonesia.
Investasi tersebut difokuskan pada pembangunan fasilitas manufaktur yang akan memproduksi komponen untuk smartphone serta berbagai produk lainnya.
Selain itu, Apple juga berkomitmen untuk melatih tenaga kerja lokal di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) melalui program di luar skema Apple Academy yang telah ada sebelumnya.
Meskipun Apple berencana menginvestasikan US$1 miliar di Indonesia, laporan menunjukkan bahwa produksi iPhone di dalam negeri belum masuk dalam rencana dalam waktu dekat. Namun, kesepakatan ini tetap membawa berbagai manfaat bagi Indonesia, di antaranya:
- Meningkatkan investasi asing langsung (FDI) dan memperkuat industri komponen elektronik lokal.
- Memberikan pelatihan dan transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, yang berpotensi meningkatkan daya saing sektor teknologi dalam negeri.
- Mempermudah akses konsumen Indonesia terhadap produk Apple terbaru, termasuk iPhone 16 yang sebelumnya dilarang.
Topik:
kemenperin apple iphone-16Berita Sebelumnya
ASUS Zenbook A14 UX3407: Solusi untuk Para Digital Nomad
Berita Selanjutnya
Deret 11 Mobil Mewah Ketum PP Japto yang Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Berita Terkait

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Proses Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat
12 September 2025 10:56 WIB

Rosan Pastikan Apple Investasi Rp16 T, Pabrik AirTag Siap Dibangun di Batam
24 Juni 2025 20:14 WIB