Komdigi Bakal Takedown Gim yang Tak Sesuai Rating Usia

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Oktober 2025 11 jam yang lalu
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (Foto: Ist)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pengembang gim yang mencantumkan klasifikasi usia tidak sesuai dengan kontennya. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan, jika ketahuan mencantumkan rating yang tidak sesuai, maka akan ada dua kemungkinan, yakni dinaikan klasifikasinya atau akan di takedown permanen.

"Jika diketahui ada pencantuman rating yang tidak sesuai, dua alternatifnya, akan dinaikkan klasifikasinya, ratingnya. Atau jika sebenarnya itu tidak masuk 18+, misalnya mereka taruh itu 13+. Ternyata kita lihat, jangankan 13+. 18+ saja mereka itu tidak pantas. Karena kenapa? Karena itu ada unsur-unsur yang dilarang," tutur Edwin dalam rangkaian gelaran IGDX Business & Conference 2025 di Legian, Bali, Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, misalnya gim mengandung unsur kekerasan ekstrem, pornografi, atau perjudian, maka Komdigi tidak segan mengambil langkah tegas berupa takedown permanen.

"Jadi jangan main-main sama rating. Kalau mereka berbohong, ya kita takedown sampai disesuaikan dengan usianya atau yang pantas," tegasnya.

Ia menambahkan, proses penentuan rating usia akan dimulai dari pengembang melalui self-assessment. Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi rutin untuk memastikan rating yang dicantumkan sesuai dengan ketentuan.

Edwin menegaskan, kebijakan sanksi ini berlaku bagi seluruh gim di berbagai platform, termasuk gim buatan lokal maupun user-generated content. Bahkan gim dari luar negeri pun tetap wajib mencantumkan klasifikasi usia sesuai standar Indonesia jika beredar di dalam negeri.

Selain kepada pengembang, Edwin juga mengingatkan para orang tua dan wali agar tidak meminjamkan identitas pribadi, seperti KTP, kepada anak-anak untuk mengakses gim yang memiliki batasan usia.

"Jangan meminjamkan identitas untuk anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan untuk memainkan game atau login ataupun register ke game-game yang dilarang untuk anak-anak." tutupnya.

Topik:

komdigi gim game