Infografis Peran Tersangka Korupsi DP4 Rp 148 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 01:46 WIB
Infografis Peran Tersangka Korupsi DP4 Rp 148 Miliar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  menetapkan enam orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 - 2019. 1. Edi Winoto (EWI) - Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 2. Khamidin Suwarjo (KAM) - Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014 3. Ahmad Adhi Aristo (AHM) - Makelar tanah (pihak swasta) 4. Umar Samiaji (US) - Manager Investasi DP4 periode 2005-2019 5. Imam Syafingi (IS) - Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017 6. Chiefy Adi Kusmargono (CAK) - Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 Kasus ini diawali dari pelaksanaan program pengelolaan DP4 yang telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat dugaan rasuah dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar. Modus Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain adanya fee makelar dan harga tanah yang dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok. Melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya. Peran EWI berperan menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah KAM menyetujui untuk mengeluarkan dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah. US dan IS secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut. CAK memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. AHM Mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)