Pfizer Ajukan Otorisasi kepada FDA untuk Pemakaian Pil Antivirus Covid-19

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2021 11:58 WIB
Monitorindonesia.com - Pfizer Inc menyatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan otorisasi dari pemerintah Amerika Serikat untuk pemakaian pil antivirus eksperimental Covid-19. Pemakaian pil itu dilaporkan akan mengurangi kemungkinan rawat inap atau kematian bagi orang dewasa yang berisiko penyakit parah hingga 89 persen berdasarkan uji klinis. Pfizer menyatakan telah menyelesaikan pengajuan aplikasi untuk otorisasi penggunaan darurat (EUA) pil dengan nama Paxlovid itu. Pengajuan otorisasi kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS FDA itu termasuk data dari uji klinis perusahaan pembuat obat. Obat oral dapat menjadi senjata baru yang menjanjikan dalam perang melawan pandemi karena dapat digunakan sebagai perawatan awal di rumah untuk membantu mencegah rawat inap dan kematian akibat covid. Obat itu juga bisa menjadi alat penting di negara dan wilayah dengan akses terbatas ke vaksin atau tingkat vaksinasi yang rendah. Akan tetapi belum jelas kapan regulator AS akan memroses aplikasi dari Pfizer. Pesaing perusahaan itu, Merck & Co dan Ridgeback Biotherapeutics yang mengembangkan pil pesaing, Molnupiravir telah pengajuan EUA mereka pada 11 Oktober. Panel penasihat FDA akan bertemu untuk mempertimbangkan aplikasi tersebut pada 30 November dan diharapkan obat itu akan tersedia tahun ini. "Kami bergerak secepat mungkin dalam upaya kami untuk memberikan obat potensial ini ke tangan pasien. Kami juga berharap dapat bekerja sama dengan FDA AS dalam meninjau aplikasi kami bersama dengan badan pengatur lainnya di seluruh dunia," ujar Chief Executive Pfizer, Albert Bourla seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Rabu (17/11). Produsen obat yang berbasis di New York itu mengatakan telah memulai proses otorisasi di beberapa negara termasuk Inggris, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan. Pihaknya merencanakan pengajuan internasional lebih lanjut. Pfizer menyatakan sebelumnya bahwa mereka akan mengizinkan produsen obat generik untuk memasok pil covid ke 95 negara berpenghasilan rendah dan menengah melalui perjanjian lisensi dengan kelompok kesehatan masyarakat internasional, Medicines Patent Pool (MPP).
Berita Terkait