Pemprov DKI Batalkan Pembukaan Bioskop dan Musik Hidup

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Juni 2021 16:27 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembukaan sejumlah kegiatan hiburan seperti karaoke, bioskop dan live music di hotel dan kafe. Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan meniadakan kegiatan hiburan sementara waktu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. “Banyak sekali kegiatan seperti bioskop, live musik, dan lain-lain kini ditiadakan,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021). Selain itu sesuai Kepgub, kegiatan pada Pusat Perbelanjaan atau mall Juga dibatasi. Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. “Begitu juga transportasi publik. Kendaraan umum angkutan massal taksi konvensional dan online serta kendaraan rental maksimal penumpang 50 persen,” jelasnya. Politisi Gerindra itu menambahjan, regulasi ini mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa menerapkan kebijakan Lockdown seperti sebelumnya. Namun mengikuti instruksi dari pemerintah dalam rangka mengurangi mobilitas warga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan,” pungkasnya. (Zat)

Topik:

Pemprov DKI Batalkan Pembukaan Bioskop batalkan pembukaan Musik Hidup