DPRD Layangkan Surat Pemecatan Viani ke KPUD DKI

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 3 November 2021 05:30 WIB
Monitorindonesia.com – DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta atas Viani Limardi. Menurut Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi surat PAW tersebut sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan surat pemberhentian Viani sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021 lalu. “Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD,” ucap Prasetyo di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Namun Prasetyo tak ingat kapan surat pemberhentian Viani di kirimkan ke KPUD DKI. “Silahkan tanyakan saja ke Sekwan Sekretaris Dewan (Sekwan),” terangnya. Terkait kisruh PSI dan eks kadernya tersebut, Prasetyo enggan mengomentari lebih jauh. Sebab terangnya, dikala PSI melayangkan surat PAW, sedangkan Viani menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Viani sendiri menggugat partainya ke PN Jakarta Pusat pada Selasa 19 Oktober 2021 sebesar Rp 1 triliub. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM. Pihak yang digugat Viani yakni Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. “Ada usulan dari PAW PSI, juga asa sanggahan mengenai permasalahan Viani juga dilaporkan ke PTUN,” pungkasnya. (Zat)

Topik:

DPRD DKI Viani